Jatim Punya Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Paling Banyak di Indonesia

1 day ago 5
Jatim Punya Koperasi Merah Putih Berbadan Hukum Paling Banyak di Indonesia Pengesahan Koperasi Merah Putih di Jawa Timur.(MI/Faishol Taselan)

 
JAWA Timur menjadi provinsi terbanyak di Indonesia dalam pengesahan koperasi merah putih  yang sudah berbadan hukum dengan jumlah 3.011 koperasi atau setara 35% dari total desa/kelurahan di Jatim.

“Angak ini akan terus bertambah, dan 12 Juli nanti saat hari koperasi diharapkan sudah tuntas semua,” kata  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono di Surabaya, Selasa (3/6).

Pihaknya memastikan, dari 38 kabupaten/kota, baru empat yang tuntas menyelesaikan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Koperasi Desa Merah Putih. 

Berdasarkan data Ditjen AHU per 1 Juni 2025, tercatat 3.011 koperasi di Jatim resmi memperoleh SK pengesahan, atau setara dengan 35 persen dari total desa/kelurahan di provinsi ini.

Jumlah tersebut menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan pengesahan koperasi terbanyak di Indonesia. “Kita melampaui Jawa Tengah sebanyak 1.674 koperasi, Aceh sebanyak 837 koperasi, dan Jawa Barat sebanyak 749 koperasi,” katanya. 

Adapun empat daerah yang telah mencapai 100% pengesahan Koperasi Merah Putih adalah Kabupaten Nganjuk, tuntas pada 27 Mei 2025, Kabupaten Ponorogo, tuntas pada 30 Mei 2025, dan Kabupaten Sidoarjo, tuntas pada 1 Juni 2025, dengan progres tercepat melalui strategi rolling entry. Terbaru ialah Kota Mojokerto.

"Empat daerah telah menuntaskan 100% proses Musdesus dan pengesahan badan hukum koperasi. Ini menjadi tonggak penting bagi kemandirian ekonomi desa,” ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 38 pemerintah kabupaten/ kota di Jawa Timur telah mendapatkan surat selesai harmonisasi raperkada tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) dari Kanwil Kemenkum Jatim, Selasa (3/6). 

TAHAPAN PENYUSUNAN
Dengan selesainya rapat pengharmonisasian ini, maka pemerintah kabupaten/ kota dapat segera melanjutkan ke tahapan penyusunan rancangan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dan nantinya secepatnya dapat ditetapkan dan diundangkan oleh masing-masing daerah," tutur Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto usai memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (raperkada) tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KD/KMP) secara serentak se-Jawa Timur.

Haris menyampaikan bahwa kegiatan  yang digelar di Ruang Hayam Wuruk, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP. Dalam pelaksanaan kegiatan pengharmonisasian ini, pihaknya melaksanakannya sesuai dengan arah kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu agar dilaksanakan percepatan.

“Kegiatan ini terlaksana dengan waktu yang mepet, namun berkat sinergi seluruh pihak di bawah arahan Sekda Provinsi Jawa Timur, akhirnya bisa terlaksana dengan baik,” ungkap Haris.

DILAKUKAN SERENTAK
Ia menambahkan bahwa harmonisasi dilakukan secara serentak karena draf raperkada telah disiapkan secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri. Kanwil Kemenkum Jatim memastikan bahwa setiap draf telah disesuaikan dengan nomenklatur dan kondisi masing-masing daerah.

Dalam sesi penyampaian teknis, Haris menyampaikan beberapa catatan penting. Salah satunya mengenai perlunya kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam raperkada. Ia juga menekankan agar definisi istilah mengikuti undang-undang yang berlaku, serta penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai kaidah baku. Termasuk definisi terkait notaris yang sesuai dengan UU Jabatan Notaris.

“Kami juga menyarankan penyempurnaan redaksi terhadap beberapa pasal, termasuk struktur satuan tugas dalam Pasal 15, serta penyesuaian penyebutan Gubernur menjadi Gubernur Jawa Timur sesuai kewilayahan,” jelasnya.(E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |