
Masyarakat diminta untuk tidak menangkap, memburu, atau memelihara satwa liar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat merusak keseimbangan ekosistem karena mengganggu rantai makanan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat acara pelepasliaran dua ekor elang jawa di kawasan Kamojang, Kabupaten Bandung, pada Minggu (11/5). "Alhamdulillah, hari ini kami melepas dua ekor elang jawa, Emilia dan Biantara, hasil dari program konservasi dan rehabilitasi," ujarnya, didampingi oleh Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko dan Dirjen PDASRH Dyah Murtiningsih.
Dia juga meninjau Pusat Konservasi Elang Kamojang, tempat beberapa elang sedang menjalani masa pemulihan akibat cedera. Ia menyatakan keprihatinannya atas kondisi satwa liar yang mengalami luka karena ditangkap dan dipelihara secara tidak tepat.
"Saya menyaksikan sendiri seekor elang yang dipelihara dengan pengetahuan yang minim. Akibatnya, dua sayapnya patah. Sungguh menyedihkan melihat hewan liar menderita seperti itu," ucapnya.
Raja Antoni mengimbau masyarakat yang saat ini memelihara satwa liar agar segera menyerahkannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Satwa yang diserahkan akan menjalani rehabilitasi agar bisa kembali mengembangkan naluri liarnya sebelum dilepas kembali ke alam.
"Kami mohon, bagi yang masih memelihara satwa liar, segeralah serahkan ke BKSDA. Satwa tersebut akan diperiksa kesehatannya oleh dokter hewan, dilatih kembali di kandang yang lebih besar, dan jika sudah siap, akan dilepasliarkan," jelasnya.
Adapun dua elang yang dilepasliarkan adalah Emilia, seekor elang jawa betina yang sebelumnya diserahkan oleh warga Bogor ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) di Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Setelah menjalani rehabilitasi selama 11 bulan, Emilia telah mampu berburu mangsa secara mandiri.
Sementara itu, Biantara, seekor elang jawa jantan, merupakan hasil penangkaran di PSSEJ dan telah menjalani masa rehabilitasi selama dua tahun sebelum dilepas ke alam bebas. (Cah/P-3)