
PEMBERKASAN untuk pencairan jaminan hari tua (JHT) seluruh peserta yang merupakan eks-karyawan Sritex sedang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga 10 hari ke depan. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta Teguh Wiyono di sela pengurusan JHT di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan layanan perdana dilakukan pada 5 Maret 2025. Untuk pencairan JHT eks-pegawai Sritex di Sukoharjo, pihaknya menyiapkan dana Rp129 miliar.
"Sudah diatur setiap hari 1.000 pekerja dan itu sudah di-WA blast oleh masing-masing koordinator," ujarnya.
Dengan jumlah peserta 8.371 orang karyawan Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ia memperkirakan proses pengurusan tersebut selesai dalam waktu delapan hari. Meski demikian, pihaknya menyediakan waktu hingga 10 hari ke depan, sedangkan proses pencairan maksimal tiga hari.
"Kami lihat situasinya. Proses pencairan tiga hari ke depan, tinggal cek ke masing-masing rekening, tidak perlu datang ke sini atau kantor kami," kata dia.
Ia mengatakan loket pemberkasan dibuka pukul 09.00-13.00 WIB dengan durasi layanan per orang sekitar dua menit.
"Kami sudah koordinasi dan kerja sama dengan Satgas Sritex kemudian juga kurator dan serikat pekerja. Jadi yang dapat undangan adalah yang bisa mengajukan pemberkasan di Sritex," sambung dia. (Ant/H-4)