Istana Klarifikasi: Gibran ke Papua Bukan Perintah Prabowo

6 hours ago 3
 Gibran ke Papua Bukan Perintah Prabowo Mensesneg, Prasetyo Hadi(Medcom/Fachri Audhia Hafiez)

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua. Menurutnya, kehadiran Gibran di Bumi Cenderawasih semata karena amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang menempatkan wapres sebagai koordinator percepatan pembangunan wilayah tersebut.

"Perlu kami luruskan, tidak benar bila disebut Presiden menugaskan secara khusus Wapres untuk berkantor di Papua," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7).

Ia menekankan bahwa peran wapres dalam isu Papua bersumber dari ketentuan hukum, bukan dari instruksi presiden. UU Otsus Papua mengatur secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan di kawasan timur Indonesia itu berada di bawah koordinasi langsung Wakil Presiden.

"Secara hukum, memang wapres yang bertanggung jawab. Jadi ini bukan penugasan baru dari presiden," tegasnya.

Terkait kemungkinan Gibran menjalankan aktivitas pemerintahan dari Papua, Prasetyo menyebut hal itu bisa saja terjadi dalam konteks kunjungan kerja atau rapat koordinasi, bukan sebagai penempatan tetap.

“Kalau sesekali berkantor atau memimpin rapat di Papua, itu sah-sah saja. Tapi menyebutnya sebagai ‘berkantor’ dalam makna harfiah, itu terlalu jauh,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, menyebut bahwa pemerintah tengah merancang strategi percepatan pembangunan Papua. Ia membuka peluang bagi Presiden Prabowo untuk memberikan mandat khusus kepada Gibran guna menangani kompleksitas persoalan di wilayah tersebut.

Namun klarifikasi dari Istana menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait penugasan khusus itu. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |