
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita bernama Sidah Alatas, 60, yang ditemukan tewas terikat di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (3/7).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa pembunuhan itu bermula saat tersangka A alias W mengajak AWK untuk mencuri mobil milik korban, pada 30 Juni, dini hari.
"Pada saat itu tersangka A alias W sudah mempersiapkan peralatan berupa sebuah gunting," kata Wira kepada wartawan, Selasa (8/7).
Tersangka AWK pun setuju dengan ajakan tersangka A. Kemudian tersangka AWK yang dulunya merupakan sopir korban menghubungi korban dan mengajak bertemu di Stasiun Bojong Gede Bekasi.
Kemudian pada siang hari sekitar pukul 12.00, Saudara AWK yang dulunya adalah merupakan supir daripada korban, menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu di suatu tempat yaitu tepatnya di stasiun Bojong Gede Bekasi.
Korban pun menyetujui ajakan tersangka tersebut. Setelah bertemu, tersangka dan korban berkeliling dengan mobil hingga tengah malam. Saat itu, korban memutuskan untuk mengantar tersangka AWK ke Stasiun Bogor.
"Mereka menuju ke Stasiun Bogor dengan tujuan memulangkan tersangka ke kontrakan di daerah Cibitung. Namun, sesampai di stasiun ternyata kereta ke arah tujuan Cibitung sudah tidak ada lagi," ujarnya.
Singkat cerita, pada keesokan harinya, tersangka AWK dan A serta korban berada dalam mobil yang sama. Mereka hendak menuju kantor notaris milik korban di daerah Bojong Gede.
Sebelum tiba di lokasi, tersangka A langsung mengeluarkan gunting dari tas selempangnya. Kemudian menusuk korban di bagian dada sebelah kanan korban.
"Setelah ditusuk, karena melihat korban masih bergerak atau masih hidup, tersangka A kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan selama kurang lebih 15 menit," ucapnya.
"Kemudian korban dipindahkan ke belakang bagian kanan. Ini yang memindahkan adalah tersangka A," sambungnya.
Selanjutnya, kedua tersangka membawa jasad korban ke daerah Cikarang. Sebelum membuang korban, tersangka A meminta bantuan tersangka H. Setelah itu, jasad korban pun dibuang ke Sungai Citarum pada Rabu, 2 Juli.
"Tersangka A turun membuka bagasi mobil serta membawa keluar korban dengan posisi tersangka A mengangkat bagian tengah badan, tersangka AWK mengangkat bagian kepala korban, dan tersangka H mengangkat bagian kaki. Selanjutnya mereka melemparkan ke kali," tuturnya. (H-3)