
PERKARA dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 kembali mencuat setelah beredar dokumen hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dari dokumen hasil putusan banding menjelaskan bahwa Harvey Moeis dan terdakwa lainnya harus diproses melalui Pengadilan Lingkungan.
“Tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui Pengadilan Lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua duanya,” demikian bunyi dokumen tersebut dikutip Kamis (6/3).
Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan adalah nyata dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku, termasuk Harvey Moeis.
Lebih jauh, Majelis Hakim Tingkat Banding memutuskan bila pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui Pengadilan Khusus Lingkungan. Bahkan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo.
Namun demikian, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama selama 6 Tahun dan 6 bulan terhadap Harvey Moeis mengingat kerugian negara yang ditimbulkan.
Sehingga, Majelis Hakim Tingkat Banding memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadi 20 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto menyampaikan Harvey Moeis telah sah dan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan terdakwa lainnya. "Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujarnya di PT Jakarta, Kamis (13/2).
Selain pidana badan, hakim juga membebankan uang pengganti Rp420 miliar dengan subsider 10 tahun penjara terhadap Harvey. Adapun, Teguh menyatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman itu lantaran Harvey tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi. (faj/M-3)