
BELASAN mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi hingga Jumat (2/5) siang, masih ditahan di Polrestabes Semarang, namun hingga kini belum ditetapkan statusnya karena polisi masih melakukan pemeriksaan secara maraton.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (2/5) sebanyak 14 mahasiswa ditangkap dalam peristiwa kericuhan saat peringatan hari buruh (May Day) di depan kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (1/5) petang, hingga kini masih ditahan di Polrestabes Semarang dan sejak pukul 08.00 WIB kembali menjalani pemeriksaan secara maraton oleh petugas.
Meskipun belum dipastikan status belasan mahasiswa tersebut, Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meminta agar polusi segera melepaskan mereka, karena para mahasiswa tersebut bukan bagian dari orang yang disebut anarko. "Kami masih melakukan pendampingan tapi sampai siang ini mereka tidak kunjung dibebaskan," kata M Fajar Andika.
Belasan mahasiswa tersebut, ungkap Fajar Andika, diperiksa secara maraton sejak penangkapan hingga pukul 04.00 WIB, kemudian pukul 08.00 WIB mereka diperiksa kembali dan hingga siang belum selesai. "Jika sampai 1x24 statusnya masih belum jelas dan tidak ada cukup bukti, maka demi hukum kawan-kawan mahasiswa yang ditangkap ini harus dibebaskan," ujarnya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Ahmad Syamsuddin Arief mengatakan awalnya tim hukum dari para mahasiswa sempat tidak boleh mendampingi saat proses pemeriksaan, sehingga terus dilakukan lobby ke kepolisian hingga baru dapat melakukan pendampingan pada pukul 01.10 WIB atau beberapa jam setelah penangkapan.
Polisi beralasan lamanya memberikan proses pendampingan, lanjut Ahmad Syamsuddin Arief, karena melakukan koordinasi dengan pimpinan, sedangkan dalam perkembangan awalnya ditangkap sebanyak 18 orang mahasiswa, namun pada paginya empat orang dilepas dan hingga kini masih 14 orang yang masih ditahan.
"Kami terus lakukan komunikasi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga lainnya agar proses penahanan para mahasiswanya tidak berbelit-belit dan kami minta para mahasiswa segera dibebaskan," ungkap Ahmad Syamsuddin Arief.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan bahwa 14 mahasiswa tersebut masih dilakukan pemeriksaan dan penahanan, karena para mahasiswa tersebut diduga terlibat dalam aksi anarkis yang terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan diperiksa soal pelanggaran pidana saat melakukan aksi demonstrasi.
"Kalau terbukti melakukan tindak pidana, ya kita proses hukum, sedangkan empat mahasiswa sudah dipulangkan karena hasil pemeriksaan tidak terkait anarkis, meskipun berada di tempat kejadian," tutur Artanto. (H-2)