
Setelah mengalami penurun pada Rabu (9/7), harga emas Antam kembali naik pada perdagangan Kamis, 10 Juli 2025. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.902.000 per gram, naik Rp8.000 dari sebelumnya Rp1.894.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Kamis 10 Juli 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.001.000.
- Harga emas 1 gram: Rp1.902.000.
- Harga emas 2 gram: Rp3.744.000.
- Harga emas 3 gram: Rp5.591.000.
- Harga emas 5 gram: Rp9.285.000.
- Harga emas 10 gram: Rp18.515.000.
- Harga emas 25 gram: Rp46.162.000.
- Harga emas 50 gram: Rp92.245.000.
- Harga emas 100 gram: Rp184.412.000.
- Harga emas 250 gram: Rp460.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp921.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.842.600.000.
Tak hanya harga jual yang naik, harga buyback atau harga jual kembali ke Antam juga mengalami kenaikan, yaitu menjadi Rp1.746.000 per gram.
Perlu diketahui, setiap transaksi jual emas ke Antam akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Jika kamu menjual emas ke PT Antam senilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarnya adalah 1,5% jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% jika tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang kamu terima.
Tips Investasi Emas
Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, emas kian dilirik sebagai salah satu instrumen investasi yang aman dan mudah dijangkau. Tidak perlu menunggu punya uang puluhan juta, karena kini investasi emas bisa dimulai hanya dari 0,5 gram saja. Banyak juga platform digital resmi yang memudahkan anak muda untuk beli emas secara online, dengan sistem cicilan atau nabung rutin.
Berbeda dari investasi di saham yang naik-turunnya bisa bikin deg-degan, emas dikenal sebagai aset penenang jiwa karena nilainya cenderung stabil, dan dalam jangka panjang punya tren kenaikan. Selain itu, emas juga gampang dicairkan kapan saja saat dibutuhkan.
Namun, penting untuk selalu membeli emas dari sumber yang terpercaya, seperti butik emas resmi milik Antam, Pegadaian, atau aplikasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyimpanan juga harus diperhatikan, bisa disimpan secara fisik atau pakai layanan safe deposit box demi keamanan. (Ant/E-3)