
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi wacana Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan berkantor di Papua. Menurut Tito, Gibran tidak akan menetap secara permanen di wilayah tersebut.
"Setahu saya tidak (menetap)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).
Tito menjelaskan, wapres berkantor di Papua sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Dalam aturan tersebut, wapres memang memiliki peran sebagai Kepala Badan Percepatan Pembangunan Papua. Jabatan ini sebelumnya juga pernah diemban oleh Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin.
"Di dalam Undang-Undang itu, disebut waktu itu wapres. Itu wapres-nya Pak Ma’ruf Amin. Sudah sering kita rapat beberapa kali," ujar dia.
Namun, dalam pelaksanaannya, tugas di lapangan ditangani oleh Badan Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua. Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto belum menetapkan siapa saja yang akan duduk di dalam badan tersebut.
"Nah yang ini belum ditunjuk, siapa Badan Eksekutifnya. Dan setelah itu kan ada perwakilan tokoh, ada lima. Saya ulangi, enam. Dari tiap-tiap provinsi ada satu tokoh. Itu yang bukan birokrat, bukan partai politik. Tokoh, ada yang toko agama dan lain-lain yang menjadi anggota dari Badan Eksekutif itu," jelas dia.
Ia juga membenarkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tengah menyiapkan kantor di Papua. Namun, Tito menegaskan kantor tersebut bukan diperuntukkan secara khusus bagi Wapres Gibran.
"Memang kantornya itu nanti akan disiapkan oleh Menteri Keuangan. Saya ingat betul di Jayapura, di gedung Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara-nya itu ada berapa lantai itu, tower. Sudah disiapkan dari dulu. Tapi bukan untuk wapres," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah tengah membahas rencana percepatan pembangunan di Papua. Presiden Prabowo disebut mempertimbangkan untuk memberi tugas khusus kepada Wapres Gibran guna menangani persoalan di wilayah tersebut. (P-4)