Freeport Dapat Lampu Hijau Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga

1 week ago 9
Freeport Dapat Lampu Hijau Ekspor 1 Juta Ton Konsentrat Tembaga Pekerja berjalan di lokasi Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur, Kamis (6/2/2025). Fasilitas Smelter PTFI yang mengalami kebakaran pada Senin 14 Oktober 2024 tersebut direncanakan mulai beroperasi kembali pa(ANTARA/Rizal Hanafi)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi lampu hijau kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mengekspor satu  juta ton konsentrat tembaga. Izin ekspor itu didapat seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6/2025 tentang Perubahan Permen ESDM No 6/2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral di Dalam Negeri yang diteken pada Selasa (4/3) lalu.

"Kuota (ekspor konsentrat tembaga) Freeport kurang lebih sekitar satu juta ton atau lebih," ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (7/3).

Ia menjelaskan, jangka waktu perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI paling lama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi dari menteri itu.

"Peraturan menteri sudah saya terbitkan berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas yang dipimpin langsung presiden. Ini berlaku enam bulan sejak proses penertiban izin ekspor kita berikan," ungkap Bahlil.

Ketua Umum Partai Golkar itu juga menuturkan pihaknya dapat memberi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI kembali selama tiga bulan berikutnya jika ada pengajuan kembali dari perusahaan tersebut. Namun, keputusan itu mesti berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM dengan melihat perkembangan perbaikan smelter PTFI pascainsiden kebakaran beberapa waktu lalu.

"Nanti kita akan lihat perkembangannya per tiga bulan dalam progres pekerjaan terhadap pabrik itu," pungkas Bahlil.

Perpanjangan izin ekspor kepada PTFI diberikan lantaran kondisi force majeure dalam bentuk kebakaran di smelter baru Freeport yang berada di Gresik, Jawa Timur, pada Oktober 2024 silam. Akibat kebakaran itu, jika ekspor tidak diizinkan, negara berpotensi kehilangan pendapatan akibat stok konsentrat tembaga yang menumpuk lantaran tak terpakai di pabrik smelter PTFI. (Ins/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |