
MUSISI Fariz RM sudah empat kali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Pelantun lagu 'Panggung Perak' itu pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007.
Kemudian, Fariz kembali tertangkap pada 2015 saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Agustus 2018. Terkahir, Fariz RM dikabarkan ditangkap oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. "Benar inisial FRM diamankan," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan, Rabu (19/2)
Meski sudah menjalani rehabilitasi saat proses hukum sebelumnya, bahkan sempat menyiksa diri atau sakau saat di dalam tahanan, Fariz RM belum juga keluar dari jeratan narkoba
Lalu, kenapa pecandu narkotika seperti Fariz RM yang sudah menjalani rehabilitasi masih terjerat narkoba?
Ahli hukum pidana narkotika, Slamet Pribadi, menjelaskan pecandu narkoba memang wajib direhabilitasi. Namun, itu bukan jaminan ia bisa keluar dari jeratan narkoba jika tidak ada tindakan lanjutan.
Program Pasca-Rehab
Slamet menjelaskan setalah pecandu keluar dari panti rehabilitasi, mereka harus menjalani proses pasca-rehab.
"Orang yang direhab adalah orang kecanduan. Sembuh total (setelah rehab) enggak jaminan, kalau gelas sudah retak ya retak, masih ada bekasnya," kata Slamet kepada Media Indonesia, Rabu (19/2).
"Artinya antara rehab dan pasca-rehab harus berlanjut. Jangan hanya rehab kemudian selesai," lanjut dia.
Peran Keluarga Menetukan
Mantan Kabag Humas BNN itu menjelaskan proses rehab didampingi dokter, psikolog dan ahli adiksi. Setelah proses rehab, program pasca-rehab dilanjutkan oleh keluarga, lingkungan sekitar dan kerabat pecandu.
"Jangan kucilkan pecandu, orang sekeliling di keluarga, kerabat, teman dekat maupun seprofesi harus mendukung dia bebas narkoba. Tidak ada jeda setelah dia keluar panti rehab langsung jalankan proses pasca-rehab," kata Slamet.
Slamet mencontohkan musisi Bimbim Slank yang sudah dianggap pulih dan keluar dari jeratan narkoba. Slamet mengatakan setelah Bimbim Slank selesai program rehab, dia mendapat pendampingan dan dukungan dari keluarga.
"Bimbim Slank itu handphone, ATM semua dipegang oleh Bunda Iffet untuk mencegah dia kembali membeli narkotika. Hanya keperluan tertentu yang diizinkan. Ini cerita langsung dari Bunda Iffet," kata Slamet
"Artinya keluarga, lingkungan sekitar sangat berpengaruh," lanjut dia
Slamet menjelaskan tidak ada batasan waktu tertentu orang yang menjalankan pasca-rehab. Semua tergantung keinginan dan tekad pecandu tersebut untuk bebas dari narkotika.
"Bisa satu tahun, dua tahun atau seumur hidup. Tergantung dari keinginan dia pulih. Kalau dia terjerat kembali seperti Fariz RM, itu dimulai dari nol lagi," kata Slamet.
Tahap-tahap Pemulihan Pecandu Narkoba
DIkutip dari laman BNN, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam proses rehabilitas pecandu narkoba
Tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba :
1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi).
Tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.
2. Tahap rehabilitasi nonmedis
Tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.
3. Tahap bina lanjut (after care)
Tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.
Untuk setiap tahap rehabilitasi diperlukan pengawasan dan evaluasi secara terus menerus terhadap proses pulihan seorang pecandu. (P-4)