Redakan Ketegangan, DPR Apresiasi Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau

9 hours ago 3
Redakan Ketegangan, DPR Apresiasi Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Pulau Panjang yang menjadi salah satu titik sengketa(Dok.Metro TV)

ANGGOTA DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Menurut Nasir, Presiden Prabowo cepat dan sigap menyikapi sengketa dan polemik empat pulau tersebut sehingga sedikit meredakan ketegangan antara pemerintah pusat, Aceh, dan Sumut.

"Rakyat Aceh menyambut baik sikap dan langkah Presiden Prabowo yang akan mengambil alih soal sengketa empat pulau milik Aceh yang dengan Keputusan Mendagri telah masuk dan menjadi wilayah administratif kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara. Langkah ini tentu sangat efektif untuk meredakan dan meniadakan potensi ketegangan antara pusat dan daerah serta Aceh dengan Sumut," kata Nasir kepada Media Indonesia, Minggu (15/6).

Nasir berharap Presiden Prabowo dapat mengevaluasi dan membatalkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Ia mengatakan secara historis dan administrasi empat pulau itu milik Aceh. 

“Tanggal 29 Mei lalu, kami anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh sudah menyampaikan rilis yang isinya meminta Presiden Prabowo membatalkan keputusan Mendagri tersebut. Lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya bagi hubungan pusat dan daerah serta Aceh dan Sumut," katanya.

Sebelumnya, sengketa memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.

Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |