Bandung, CNN Indonesia --
Wali Kota Bandung M Farhan mengatakan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dirawat di rumah sakit.
Erwin sebelumnya telah diumumkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Menurut kabar, begitu. Beliau dirawat di RSUD Kiawari [RSUD Kota Bandung]. Saya menunggu laporan hasil diagnosanya karena saya bukan ahlinya," kata Farhan kepada wartawan di Pendopo Kota Bandung, Kamis (11/12) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut belum menjenguk karena masih menunggu izin resmi untuk menghindari timbulnya prasangka.
Farhan juga mengungkapkan komunikasi terakhir dengan Wakil Wali Kota Erwin terjadi beberapa minggu lalu sebelum keberangkatan umrah serta sesaat setelah kepulangannya. Ia mengakui bahwa kabar penetapan status hukum tersebut membawa kesedihan tersendiri.
"Saya sedih pisan. Bagaimanapun juga teman seperjuangan. Namun saya harus menjaga amanah visi Kota Bandung," kata politikus NasDem itu.
"Ketika teman seperjuangan menghadapi masalah hukum, kita berharap prosesnya bisa diikuti dengan baik. Tapi tugas tidak boleh berhenti. Mesin organisasi tetap bergerak," sambungnya.
Ketika ditanya apakah siap jika dimintai keterangan oleh penegak hukum, Farhan menjawab singkat, "Siap, insyaallah."
Soal status Erwin sebagai Wakil Wali Kota pascapenetapan tersangka, Farhan menyampaikan prosesnya kini berada di tangan pemerintah pusat.
"Kejaksaan akan menyampaikan pemberitahuan sekaligus izin kepada Kementerian Dalam Negeri. Nanti Kemendagri yang menentukan statusnya," ujar Farhan..
Mengenai kemungkinan pendampingan hukum dari pemerintah, ia menegaskan masih menunggu aturan yang berlaku, sembari menyebut bahwa setiap warga negara berhak memilih pendamping hukum masing-masing.
Layanan pemkot Bandung
Pada kesempatan itu, Farhan memastikan seluruh layanan publik dan jalannya pemerintahan di Kota Bandung tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang tengah dihadapi Wawali Bandung, Erwin.
Ia menegaskan fokus utama pemerintah kota kembang itu adalah menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi, Menjelang masa Natal dan Tahun Baru, Farhan memastikan Kota Bandung siap memberikan layanan terbaik.
"Yang paling berat bagi kami adalah memastikan semua layanan dan pemerintahan berjalan normal, tidak ada yang terhenti," ujar Farhan, kepada wartawan di
Ia menambahkan bahwa secara administrasi, seluruh kegiatan Pemkot Bandung dipastikan tetap sesuai aturan. Selain itu, dia memastikan pengawasan juga diperketat sebagai bentuk evaluasi dan introspeksi.
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan anggota DPRD Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
"Berdasarkan dua alat bukti, tipidsus menetapkan dua tersangka. Satu E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif, tersangka RA anggota DPRD Kota Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo, dalam jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Menurut Irfan, para tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Ia menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan membuka peluang adanya tersangka lain.
Proyek yang diduga bermasalah tersebut tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemkot Bandung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal Korupsi yang berkaitan langsung dengan motif penyalahgunaan kewenangan.
Keduanya dikenai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 15 Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
(csr/kid)

6 hours ago
3
















































