
POLRI mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng. Dua orang ditangkap dan 20 kg sabu disita.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan terjadi pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita. Personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan penyalagunaan narkotika jenis sabu di Jl. Trans Palu-Donggala Kel. Watusampu Kec. Ulujadi Kota Palu Prov. Sulteng.
"Modus operandi menerima dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu," kata Eko dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).
Kedua orang itu ialah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto. Keduanya merupakan warga Kota Palu. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Eko menuturkan kronologi pengungkapan kasus berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita, Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring beserta Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat. Bahwa Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala.
Setelah itu, Team Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut. Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
"Adapun barang yang berhasil di amankan berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dos," Ungkap Eko.
Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg. Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga buah handphone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.
"Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supplly ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon/P-3)