Kejagung Dinilai Keliru Tetapkan Jurnalis Tersangka Perintangan Penyidikan

4 hours ago 2
Kejagung Dinilai Keliru Tetapkan Jurnalis Tersangka Perintangan Penyidikan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/4/2025) .(Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso)

LANGKAH penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi dinilai keliru. Pasalnya, jika Kejagung menyoalkan pemberitaan yang diproduksi oleh Tian, langkah penyelesaiannya ada di Dewan Pers.

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar berpendapat, jika berita yang diproduksi Tian dianggap bermasalah, Kejagung dapat meminta hak jawab terlebih dahulu agar produk pers yang dimuat menjadi seimbang. Bahkan, Kejagung harusnya dapat melibatkan Dewan Pers dalam menangani masalah tersebut.

Fickar tak memungkiri jika kantor media berpotensi tersandung masalah pidana jika tidak memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan, misalnya mengarah pada pencemaran nama baik maupun penghinaan.

"Tetapi jika ada diberikan hak jawab dan pemberitaan yang seimbang, maka tuduhan itu bisa gugur," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (23/4).

Untuk sampai pada kesimpulan ada dan tidaknya keseimbangan dalam pemberitaan yang diproduksi Tian, Fickar menekankan pentingnya keterlibatan Dewan Pers. Oleh karena itu, ia menilai langkah Kejagung sebagai prematur dan terburu-buru.

Fickar bahkan mendorong agar Tian menempuh jalur praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan JAM-Pidsus Kejagung. "Toh juga jika ada unsur pidananya akan diserahkan ke ranah pidana," kata Fickar.

Tian merupakan satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atas perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula. Dua tersangka lainnya adalah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dinilai bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, pihaknya sudah menjelaskan kepada Dewan Pers bahwa keterlibatan Tian dalam mempoduksi konten negatif yang dianggap penyidik sebagai bentuk perintangan penyidikan ada pada ranah personal, tidak terkait dengan kantor media Tian bekerja.

"Yang dipersoalkan oleh kejaksaan bukan soal pemberitaan, karena kita tidak antikritik, tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana permufakatan jahatnya antar pihak-pihak ini, sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," sambung Harli. (Tri/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |