BEA Cukai Tegal Bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang musnahkan barang milik negara berupa rokok ilegal hasil penindakan, pada Selasa (22/4) di area Pabrik Indocement, Cirebon, Jawa Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, menyampaikan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Tegal bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara dan masyarakat, baik dari aspek finansial maupun dari kesehatan. "Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai bahaya rokok ilegal. Bukan hanya dari sisi kerugian negara, tetapi juga dari dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," ujarnya.
Sebanyak 7.191.836 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek dimusnahkan dalam kegiatan ini. Rokok-rokok tersebut merupakan hasil dari 76 kali kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal, baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum setempat, selama periode Juli hingga Desember 2024.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp9,9 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp6,9 miliar. Nilai tersebut mencakup pungutan cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau, dan pajak rokok yang merupakan komponen penting dalam pendapatan negara dan daerah.
Selain itu, turut dimusnahkan pula sebanyak 772 ribu batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti perkara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Batang. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Batang telah menetapkan dua orang terdakwa pengedar rokok ilegal, yaitu AF dan AW, dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yakni 1,48 miliar rupiah. Di samping itu, sepanjang tahun 2024 Bea Cukai Tegal telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang cukai dengan enam tersangka dan seluruhnya telah dijatuhi hukuman pidana.
Yudiyarto menegaskan bahwa Bea Cukai Tegal akan terus menggencarkan pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim usaha yang sehat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.
"Langkah ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian Keuangan, yaitu integritas dalam menjalankan tugas secara jujur dan bertanggung jawab, profesionalisme dalam bertindak berdasarkan keahlian, sinergi dalam kerja sama lintas instansi, pelayanan yang berorientasi pada kepentingan publik, serta semangat kesempurnaan dalam perbaikan berkelanjutan demi Indonesia yang lebih baik," tutupnya. (RO/Z-2)