Oknum Dokter Kandungan di Garut Minta Tebengan pada Salah Satu Korban

2 hours ago 1
Oknum Dokter Kandungan di Garut Minta Tebengan pada Salah Satu Korban Oknum dokter kandungan berinisial MSF yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada sejumlah pasiennya.(MI/ Kristiadi)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali menerima laporan dugaan korban aksi pelecehan seksual dokter kandungan spesialis obstetri dan ginekology (SpOG) atau Obgyn berinisial MSF alias Iril, 33. Kini dugaan korban telah menjadi 5 orang. Salah satu modus MSF adalah dengan meminta tebengan kepada korban.

MSF berpraktik di klinik Karsa Harsa, Kabupaten Garut Kota, Kabupaten Garut. Perbuatannya terungkap setelah videonya viral.

"Kami masih terus mendalami perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan berinisial MSF alias Iril. Karena, sejak kasus ini mencuat hingga viral masih tetap membuka posko pengaduan untuk warga yang merasa telah menjadi korban dan sekarang jumlahnya bertambah 5 orang melapor secara resmi," kata Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (23/4/2025).

Pelecehan seksual yang dilakukan oknum dokter kandungan MSF terjadi sejak Juni 2024. Semua korban mengalami pelecehan saat sedang hamil. Salah satu korban kini telah melahirkan dan ada korban yang melapor setelah mendapatkan izin dari suaminya.

MSF diduga tidak hanya melakukan pelecehan di tempat praktiknya. "Tersangka MSF menawarkan yang lain dan melakukan suntik vaksin gonore dilakukan di rumah orang tua korban, tapi bersangkutan bertolak belakang hingga kami akan melakukan pendalaman, baik tersangka maupun korban," tutur Joko.

Sebelumnya, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, salah satu modus MSF dengan menawarkan suntik vaksin gonore di luar klinik Karsa Harsa. Penyuntikan vaksin kemudian terjadi di rumah orangtua.

Kemudian ada pula modus MSF dengan cara menebeng ke salah satu korban. MSF meminta menebeng setelah pemeriksaan, dengan alasan kosnya yang searah dengan rumah korban.

"Sesampai di kosan pelaku, korban hendak membayar biaya vaksin sebesar Rp6 juta tapi pelaku menolak pembayaran dilakukan di depan kos dan pelaku mengajak korban ke dalam. Di dalam, pelaku mengunci pintu dan mencium leher, korban menolak hingga akan melaporkan pada malam ini, tapi pelaku terus memaksa hingga korban menendang pelaku sampai pulang dan pergi," pungkasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dokter kandungan berinisial MSF dijerat pasal 6 Huruf B dan C, dan pasal 15 ayat 1 Huruf B Undang-Undang RI nomer 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal 308 Undang-undang RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Barang bukti yang disita yakni pakaian korban dan memory card CCTV antara tersangka bersama korban. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |