
KETUA Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan pihaknya telah menerima permintaan kejelasan status dan perlindungan yang diajukan koalisi ojek online (ojol). Menurutnya, permintaan status ojol menjadi karyawan tetap belum bisa diputuskan. Pasalnya, BAM DPR RI masih harus menyerap aspirasi dengan berbagai pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, aplikator, dan koalisi ojek online.
"Ya kami belum bisa memutuskan, tentu kita akan mendengarkan ya berbagai masukan, termasuk juga harus melakukan kajian. Karena saya yakin ada plus minus ya antara status karyawan dengan mitra," kata Netty di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/4).
Netty mengungkapkan ada perbedaan yang signifikan antara status sebagai karyawan dengan mitra yang saat ini disandang ojol. Menurutnya, status karyawan berarti tidak ada fleksibilitas bagi ojol atau terikat pada satu aplikator. Sedangkan sebagai mitra ojol bisa memiliki fleksibilitas atau bisa bekerja pada beberapa aplikator.
"Kemudian kalau karyawan tentu mereka terikat pada jam kerja tertentu, kalau mitra mungkin lebih leluasa, menyesuaikan dengan kekeluargaan waktunya, termasuk pelindungan sosial. Kalau perlindungan sosial tentu akan berlaku hukum atau hubungan industrial antara pekerja dengan pemberi kerja," katanya.
"Ini masih kita akan dengarkan ya berbagai perspektif dari kelompok-kelompok atau koalisi driver online ini," tambahnya.
Netty mengungkapkan pihaknya akan mengundang para ahli dan akademisi untuk membahas payung hukum status ojol tersebut. Ia mengatakan proses pembahasannya akan memakan waktu yang cukup panjang karena menyangkut beberapa regulasi. Netty mengungkapkan dengan pembahasan yang komprehensif dan melibatkan semua pihak diharapkan mampu menelurkan produk legislasi yang menguntung semua pihak.
"Termasuk di dalamnya undang-undang yang memang akan saling terkait untuk memperjelas atau untuk menyusun payung hukum yang komprehensif dan menghadirkan win-win solution, baik untuk aplikator maupun untuk proyek online," katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Presidium Pusat Koalisi Ojol Nasional Andi Kristiyanto mengaku gelisah karena tidak mendapatkan perlindungan mengingat tidak adanya kejelasan status hukum.
"Status kami sebagai ojek online ini belum diakui secara de jure oleh pemerintah karena bagaimanapun juga kami ini yang berprofesi sebagai ojek online butuh perlindungan. Karena bagaimanapun juga jika kami tidak terlindungi, tindakan yang bisa dilakukan oleh aplikator itu tidak ada batasannya," kata Andi.
Andi mengungkapkan keberadaan ojol baru diakui secara de facto, tetapi belum ada pengakuan secara de jure. "Bahkan saat kami melakukan mobilisasi atau menyalurkan aspirasi, kita juga bingung sebetulnya mau kemana. Keberadaan kami sekarang ini mungkin memang tidak ada kejelasan," ujar dia.
Maka dari itu, Andi berharap adanya regulasi ketenagakerjaan terkait ojol yang membuat bisnis dan perlindungan ojol bisa berjalan beriringan. "Jadi ya saya minta, maka, dipikirkan bagaimana bisnis ini sebetulnya bisa berjalan, namun ada juga keadilan bagi kawan-kawan ojol," katanya. (H-3)