
DIREKTORAT Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg ke nonsubsidi 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur. Kemudian, gas tersebut dijual ke rumah makan hingga hotel dengan harga nonsubsidi.
"Ini bisa di rumah makan, bisa di tempat-tempat di hotel dan bisnis lainnya," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan dikutip Jumat (23/5).
Namun, Nunung tidak membeberkan wilayah mana saja yang menjadi sasaran pelaku. Dia hanya menyebut di sekitar lokasi pengoplosan gas tersebut.
Untuk diketahui, tempat kejadian perkara (TKP) pengoplosan gas elpiji subsidi 3 Kg di Jakarta Utara berada di Jalan Gang 21 RT08 RW05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok. Polisi menetapkan lima orang tersangka berinisial KF, MR, W, P, dan AR.
Sementara itu, TKP di Jakarta Timur berada di Jalan Pulau Harapan IX RT07 RW06 Kelurahan Cilangkap, Cipayung. Dalam aksi pengoplosan di lokasi ini juga ditetapkan tersangka berinisial BS, AP, JT, BK. Modus para pelaku di kedua lokasi menyuntikkan gas elpiji subsidi 3 Kg ke gas elpiji nonsubsidi 12 kg, 50 kg, dan 5,5 kg.
"Bahwa hasil dari kegiatan pengoplosan ini sudah dijual di seputaran lokasi, yang intinya di luar daripada masyarakat. Makanya, dia ada pake timbangan. Karena mereka kalau beli sekarang, mereka akan menimbang dulu sesuai enggak ukurannya," ungkap Nunung.
Namun, Nunung belum memastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
"Kita belum menghitung keuntungannya, kita baru menghitung dugaan kerugian negara, yang kita hitung berdasarkan harga jual barang bersubsidi ini atau gas bersubsidi dikalikan dengan lamanya. Jadi harga dikali lamanya beroperasi dan dikali jumlah tabung," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Aksi pengoplosan di kedua lokasi ini telah berlangsung 1,5 tahun dengan kerugian negara yang ditimbulkan total mencapai Rp16.801.400.000 (Rp16,8 miliar).
Adapun kerugian negara untuk di TKP Jakarta Utara sekitar Rp2.340.800.000 (Rp2,3 miliar). Sedangkan, TKP di Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000 (Rp14,4 miliar).
Ke-10 tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar. (Yon/P-2)