Ratusan Penambang Emas Ilegal Geruduk Kantor ESDM Kabupaten Tasikmalaya

7 hours ago 4
Ratusan Penambang Emas Ilegal Geruduk Kantor ESDM Kabupaten Tasikmalaya Unjuk rasa para penambang ilegal di depan kantor Dinas ESDM Kabupaten Tasikmalaya(MI/KRISTIADI)

RATUSAN penambang emas ilegal di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berunjuk rasa di Kantor Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya.

Aksi dilakukan setelah dua warga ditetapkan sebagai tersangka penambang emas ilegal di lahan milik Perhutani.

Koordinator aksi yang juga Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima mengatakan, massa mendesak kepastian supaya Dinas ESDM dapat menerbitan dokumen perizinan reklamasi tambang dalam.

"Proses administratif telah menghambat penyusunan dokumen teknis lingkungan dan ini menjadi syarat dalam pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena, sesuai Peraturan Menteri ESDM nomor 174 Tahun 2024, pemerintah seharusnya bisa mengakomodasi reklamasi tambang dalam, bukan hanya tambang luar," katanya, Jumat (23/5).

Ia mengatakan, keterlambatan pemberian izin berdampak langsung pada keamanan penambang yang terancam jerat hukum karena belum legalnya aktivitas mereka. Untuk itu, para penambang menuntut kejelasan perizinan dengan meminta pembebasan dua rekannya.

"Kami meminta agar Polres Tasikmalaya Kota agar membebaskan dua orang rekan kami yang sekarang sudah ditahan. Kami juga minta pemerintah mengkaji keselamatan tambang rakyat sebelum terbitnya izin resmi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VI Tasikmalaya, Pepen Ucup mengatakan, program formalisasi tambang rakyat sudah berjalan sejak 2020. Proses tersebut dimulai dari level daerah melalui pengajuan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Bupati Tasikmalaya ke Gubernur Jawa Barat kemudian diteruskan ke Kementerian ESDM di Jakarta.

"Sejak 2022 memang di Tasikmalaya, Sukabumi, Bogor sudah mendapatkan Keputusan Menteri hingga menetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini langkah besar menuju legalisasi tambang rakyat termasuk telah mendapat pengakuan administratif. Namun, proses izin pertambangan rakyat (IPR) masih belum diterbitkan terutama kepada masyarakat, penyebab utamanya bukan persoalan administratif tapi lebih pada persoalan teknis dan keselamatan kerja," katanya.


Menurutnya, wilayah tambang rakyat di Blok Cilutung dan Blok Citunun, Kecamatan Karangjaya, Tasikmalaya merupakan jenis tambang dalam bukan permukaan hingga membutuhkan pengelolaan lebih komplek. Akan tetapi, tambang dalam yang digali penambang rakyat secara manual sering kali tidak memenuhi standar keselamatan nasional. Mereka bekerja tanpa sistem ventilasi memadai tanpa memperhatikan kontur tanah dan potensi longsor.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |