
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menggelar pemungutan suara (PSU) Pilkada 2024 di tiga daerah pada Sabtu (24/5). PSU itu merupakan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa hasil Pilkada 2024 sebelumnya yang digelar pada November lalu.
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran. Ketiganya merupakan daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU dalam tenggat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
"Kita maksimalkan persiapan pelaksanaan di tiga PSU dan semoga berjalan lancar semua. Insya Allah, siap (digelar)," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, hari ini.
Sebelumnya, peneliti Perludem, Haykal, mengingatkan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta peserta pemilu dan warga diminta untuk berkaca dari kasus PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara dalam menggelar sisa PSU yang ada.
Selain tiga daerah yang sudah disebutkan, KPU masih harus menggelar PSU di Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua.
PSU Pilkada 2024 di Barito Utara bermasalah setelah hasilnya disengketakan lagi ke MK. Hasilnya, MK menemukan adanya praktik vote buying atau beli suara pemilih oleh dua pasangan calon secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Atas hal itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan KPU untuk menggelar lagi PSU di Barito Utara.
Dalam menghadapi PSU yang ada di depan mata, anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan jajaran pengawas di daerah berkomitmen mewujudkan PSU yang berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Bawaslu, sambungnya, mengawasi seluruh tahapan PSU, dari masa tenang, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi.
"Dan mengedepankan pencegahan pelanggaran dan penegakan hukum yang proporsional dan profesional," kata Puadi.
Adapun langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat PSU adalah dengan menguatan kapasitas jajaran pengawas, melakukan patroli pengawasan masa menjelang dan pada saat pemungutan suara, menempatkan pengawas di titik rawan berdasarkan pemetaan pelanggaran sebelumnya, melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif, dan menegaskan para pasangan calon untuk tidak mengulang pelanggaran.(Tri/P-1)