
EKS Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meninggal dunia Jumat (14/3). Almarhum masih berstatus sebagai tahanan kasus tindak pidana korupsi. Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Harun Rizal.
Abdul Gani dilaporkan meninggal dunia pada usia 74 tahun setelah sakit dua bulan.
"Iya benar, (Abdul Gani) meninggal sekitar pukul 19.54 WIT di ruang ICU RSUD dr Chasan Boisoirie Ternate (Maluku Utara," ucap Harun Rizal yang dikutip dari Antara News.
Seperti diberitakan, Abdul Ghani tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2023. Dari OTT itu, KPK menyita uang tunai Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Abdul Gani mengajukan upaya hukum banding. Putusan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara justru menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Ternate yang artinya permohonan Abdul Gani ditolak. Abdul Ghani kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi dari MA belum keluar atau belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Hairun Rijal mengatakan, status Abdul Gani belum sebagai terpidana, karena hingga saat ini putusan Mahkamah Agung belum keluar. (Ant/H-4)