
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Keterlibatan senator itu dalam kasus dugaan suap dana hibah diduga terendus saat menjabat sebagai Ketua KONI Jawa Timur (Jatim).
“(Digeledah) terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (La Nyalla) sebagai ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Fitroh enggan memerinci lebih lanjut kaitan perkara ini dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim. KPK menggeledah kantor tersebut, kemarin.
Fitroh enggan memerinci barang yang diambil penyidik dari rumah La Nyalla atau KONI Jatim. Tapi, KPK menduga ada aliran uang terkait suap dana hibah ke KONI Jatim.
“Benar (penggeledahan karena aliran dana),” ucap Fitroh.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-1)