Dishub DKI: Ormas Dilarang Kelola Parkir

1 day ago 8
 Ormas Dilarang Kelola Parkir Ilustrasi: Praktik Pungutan Liar di Warakas, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12/2019).(MI/Tri Subarkah)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya menerima usulan dari Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, salah satunya dalam pengelolaan parkir oleh organisasi masyarakat (ormas).

"Ya tentu akan ada di dalam revisi, sebagaimana yang tadi disampaikan oleh pansus," jelasnya kepada awak media usai rapat bersama Pansus di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (28/5).

Selanjutnya, Syafrin mengatakan nantinya usulan mengenai hal tersebut dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Syafrin menerangkan pihaknya berterima kasih kepada Polda Metro Jaya yang telah melakukan penangkapan dan penindakan terhadap preman berkedok juru parkir liar.

"Tentu kita terima kasih dan kita harapkan dengan adanya penanganan operasi tertib jaya ini ini bisa memberikan efek jerak terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi-lokasi parkir liar ini," bebernya.

Ada kebocoran dana

Sebelumnya, Syafrin juga menanggapi terkait dugaan adanya kebocoran dana dalam pengelolaan parkir di Jakarta. Menurutnya, tren penurunan dari pendapatan sektor parkir ini disebabkan ada 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diperbolehkan untuk parkir namun saat ini dilarang.

"Memang kita melihat kebocoran yang ada di perparkiran lebih kepada adanya hampir 50% lebih ruas jalan yang sebelumnya diterapkan oleh Peraturan Gubernur boleh parkir dan ada kebutuhan terkait lalu lintas disana tidak diperbolehkan parkir," beber Syafrin beberapa waktu lalu.

Dengan demikian, kata Syafrin, banyak oknum-oknum menggunakan kesempatan tersebut untuk menjadi juru parkir liar dan mencoba memungut pengajuan dari kawasan yang sudah tidak diizinkan parkir tersebut.

"Kemudian ada oknum-oknum entah itu preman berbau jukir liar dan mencoba mengatur serta memungut itu," jelas Syafrin. (Far/I-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |