
SEJUMLAH direksi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima aliran dana terkait kasus dugaan rasuah fasilitas kredit dengan dalih ‘uang zakat’. Duit itu diguyurkan gegara mereka menandatangani dokumen.
“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut,” kata Kasatgas Penyidik sekaligus perwakilan Direktorat Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Selasa (4/3).
Budi enggan memerinci identitas direksi LPEI yang menerima uang panas itu. Besaran ‘zakat’ yang dibagi-bagi mulai dari 2,5% sampai 5% dari nilai pinjaman yang dicairkan.
“Antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” ucap Budi.
KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Kongkalikong mereka membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar jika konversikan.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit. (Can/P-3)