
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Subang menggandeng Polres Subang melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak goreng bersubsidi "Minyakita" di sejumlah lokasi, Jumat (14/3).Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume minyak dalam kemasan dengan standar yang ditetapkan.
Pengecekan dilakukan di dua lokasi, yakni PT. Gurihcloud Sukses Perkasa di Kecamatan Binong dan PT. Sinarmas di Jalan Raya Ottista, Subang. Hasilnya, pengukuran menggunakan gelas ukur menunjukkan bahwa kemasan 2 liter dan 1 liter Minyakita sesuai dengan volume yang tertera di kemasan.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun, menyatakan pengecekan ke berbagai toko dan distributor di wilayah Subang guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam distribusi minyak goreng bersubsidi ini.
"Pengecekan ini akan terus kami lakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran Minyakita, demi melindungi hak konsumen dan mencegah potensi kecurangan," Bagus Panuntun, Jumat (14/3).
Menurut Bagus, pengecekan juga merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolri dan instruksi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terkait pengawasan harga serta distribusi minyak goreng bersubsidi di pasaran.
Bagus mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam distribusi atau penjualan Minyakita.(H-1)