
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu dilaporkan atas empat dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan di institusinya.
Laporan itu dibuat oleh Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi, yang terdiri dari Indonesia Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Empat kasus itu ialah Jiwasraya, perkara suap Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Diduga dilakukan oleh terlapor FA (Ferbrie Adriansyah) selaku penanggung jawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi," kata Kordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3).
Laporan yang dibuat itu, sambung dia, pertama, terkait pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
Kasus berikutnya, menurut Ronald Loblobly, terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap terkait barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas, yang disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).
"Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Koalisi juga menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola pertambangan batubara di Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, penanganan kasusnya sejauh ini tak jelas meski penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti.
Terakhir, imbuh Ronald, pihaknya meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah dengan menggunakan sejumlah gatekeeper. (P-2)