Diduga Ada Alasan Politis di Balik Penundaan Pelantikan CASN dan PPPK

2 days ago 4
Diduga Ada Alasan Politis di Balik Penundaan Pelantikan CASN dan PPPK Peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 formasi Kementerian Luar Negeri di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Rabu (16/10/2024).(Antara)

SEBANYAK 248.970 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan 1.017.111 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang semula dijadwalkan akan dilantik pada 1 Maret lalu akan diundur sampai 1 Oktober nanti untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK.

Guru Besar Bidang Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Prof Wahyudi Kumorotomo, menilai penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang diumumkan oleh Menteri PANRB lebih kompleks dari yang diduga oleh banyak orang. Penundaan tersebut diduga mengandung unsur politis maupun administratif. 

“Secara formal, alasan penundaan yang dinyatakan oleh Kemenpan-RB dan BKN setelah rapat dengan Komisi-II DPR adalah untuk merapikan sistem pencatatan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bagi para ASN dan PPPK," terang dia dalam siaran pers, Selasa (11/3).

Namun di balik itu, Kementerian PANRB tampaknya ingin mengembalikan sistem seleksi PPPK yang selama ini terlalu kental dengan nepotisme dan menjadi instrumen janji-janji para politisi.

Salah satu syarat bagi calon PPPK dan CASN bisa diangkat oleh pemerintah diharuskan melampirkan mengajukan surat pengunduran diri jika para calon sudah bekerja, misalnya, sebagai guru di sekolah swasta. 

Dampaknya, mereka yang sudah terlanjur mengundurkan diri tidak lagi mendapat gaji. Di sisi lain, pengangkatan mereka menjadi CASN dan PPPK ternyata ditunda.

Wahyudi pun menuturkan bahwa ketidakpastian mengenai status CASN maupun PPPK ini akan berdampak buruk pada kualitas layanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, serta layanan lainnya yang selama ini dibantu oleh para calon pegawai tersebut. 

“Semangat kerja pasti akan turun, keluarga calon PPPK yang terlanjur mengundurkan diri dari pekerjaan di Yayasan atau swasta juga akan terlantar kesejahteraannya,” terang dia.

Wahyudi mengharapkan, Kementerian PANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan juga Komisi-II DPR perlu menjalin komunikasi yang lebih baik dengan publik agar ketidakpastian ini tidak berlarut-larut. “Kasihan kalau para pegawai PPPK yang memang benar-benar ikhlas bekerja untuk memperoleh status PNS penuh hanya menjadi korban janji politik para pejabat,” jelas dia.

Ia mengatakan, seleksi CASN dan pengangkatannya harus lebih pasti. Seleksi PPPK yang masih penuh nepotisme juga harus diperbaiki. (AU/AT/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |