Dewan Pers Desak Pemerintah Cegah Kiamat Media

13 hours ago 4
Dewan Pers Desak Pemerintah Cegah Kiamat Media seminar Media Sustainability: Stratening Democracy and Public Trust di Jakarta, Sabtu (3/5).(Dewan Pers)

Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit. Jika dibiarkan, dikhawatirkan akan terjadi kiamat media arus utama. Kiamat media bisa berarti kiamat demokrasi karena media atau pers disebut pilar keempat denokrasi.

Tanpa sokongan pemerintah, kiaman media arus utama betul-betul terjadi. Oleh karena itu, Dewan Pers mendesak pemerintah memberikan atensi bagi kelangsungan hidup media.

''Kami mengharapkan sekalu dukungan pemerintah bagi keberlangsungan hidup media, kesejahteran dan keselamatan jurnalis," ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat memberi pengantar dalam seminar Media Sustainability: Stratening Democracy and Public Trust di Jakarta, Sabtu (3/5). Seminar diselenggarakan untuk memperingati Hari Kebebasan Pers se-Dunia yang jatuh pada 5 Mei.

Ninik mengingatkan dukungan pemerintah itu tetap dalam semangat kemerdekaan pers demi menjaga demokrasi. Pemerintah bisa bekerja sama dalam publikasi atau iklan dengan media arus utama, bukan cuma dengan platform media digital," tegas Ninik.  

Dalam kerja sama itu, pemerintah tetap harus menghormati pagar yang membedakan iklan dan redaksi). "Jadi, kerja sama itu tetap dalam kerangka independensi pers. Kerja sama iklan itu bukan atas dasar suka-tidak suka. Pemerintah hanya beriklan di media yang memberitakan baik-baik tentang pemerintah," tuturnya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam sambutannya mengatakan apa yang terjadi pada media mainstream saat ini adalah imbas dari disrupsi digital. Pemerintah, kata Nezar sudah menerbitkan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Pers dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas. "Perpres itu menciptakan hubungan yang adil antara platform digital dan media arus utama," katanya.

Dalam sesi tanya-jawab, Nezar menyebut pemasangan iklan pemerintah di media mainstream masih terus berlangsung hingga kini, termasuk dengan pemerintah daerah. "Tetapi, apakah cukup dengan itu untuk mendukung keberlangsungan hidup media?"

Nezar mengintroduksi model bisnis public endowment fund (dana abadi publik). "Apakah perlu mengubah Undang-undang Pers supaya public endowment fund diatur di dalamnya? Ini pertanyaan. Jadi kalau punya usulan bagaimana pemerintah bisa.membantu media sustainability, sampaikan saja," pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |