
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengalokasikan dana Rp300 juta per RW yang digulirkan pada 2026 untuk dapat digunakan perbaikan sarana dan prasarana wilayah.
Wali Kota Depok Supian Suri, menekankan bahwa alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
"Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya, Jumat (14/3).
Supian menambahkan penataan kebutuhan masyarakat bisa dilakukan mulai dari melengkapi sarana olahraga seperti yang dibutuhkan wilayah atau dapat digunakan untuk memaksimalkan kebutuhan lainnya.
"Kami ingin alokasi dana ini bisa dimanfaatkan dengan baik, tidak mengenal di wilayah perumahan atau perkampungan. Yang terpenting semua terfasilitasi, alokasi dananya bisa sebagai untuk penataan kebutuhan masyarakat," kata Supian.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Kota Depok Mohamad Fahrizal, menuturkan dana kelurahan berbasis RW dengan pagu anggaran senilai Rp300 juta per RW. Total ada sebanyak 928 RW.
Rizal mengungkapkan dana ini tetap pengelolaannya berada di kelurahan dengan swakelola tipe IV mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Ia mengatakan usulan kegiatan pada Musrenbang tidak ada lagi menu wajib dan pilihan. Sifatnya terbuka, masing-masing RW dibebaskan memilih item kegiatan sesuai kebutuhan lingkungan.
"Aspek sarana prasarana bisa berupa perbaikan jalan lingkungan, pembangunan drainase, lapangan olahraga, dan lainnya. Untuk pemberdayaan masyarakat ada operasional posyandu, pelacakan balita, wisata keberagaman dan lainnya," ujarnya. (Ant/P-2)