
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pada Senin (2/6). Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Iwan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sritex pada periode 2014–2023. Selain itu, ia juga menjabat sebagai direktur di sejumlah anak usaha PT Sritex, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli dikutip Selasa (3/6)
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit oleh PT Sritex ke sejumlah bank, baik milik pemerintah maupun bank daerah.
“Apakah misalnya yang bersangkutan turut menyetujui atau menandatangani terhadap proses pengajuan kredit itu? Siapa-siapa pihak di PT Sritex yang berkompetensi untuk mengajukan kredit?” ujarnya.
Selain Iwan, enam saksi lainnya yang turut diperiksa adalah:
- HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng
- DP, pengurus CV Prima Karya
- AZ, anggota tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)
- LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
- AH, Direktur PT Perusahaan Dagang
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka:
- DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020
- ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022
Nilai Kerugian Negara
Kejagung membeberkan sejumlah dasar tindak pidana dalam kasus Sritex yakni penggunaan kredit untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif berupa tanah. Hal itu dinilai tidak sesuai dengan peruntukan sebagai modal kerja.
Kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex, menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, mencapai Rp692 miliar.
Nilai kerugian dihitung berdasarkan tagihan yang belum dilunasi kepada Bank DKI senilai Rp149 miliar dan Bank BJB sebesar Rp543,98 miliar. Kerugian juga disumbang dari tagihan Bank Jateng sebesar Rp395,7 miliar serta sindikasi BNI, BRI, dan LPEI sebesar Rp2,5 triliun. Namun, penyidik JAM-Pidsus baru menetapkan petinggi Bank DKI dan BJB sebagai tersangka di samping Direktur Utama Sritex 2005-2022, yaitu Iwan Setiawan Lukminto. (Ant/P-4)