Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Siapkan Sistem Pengawasan Ini

2 hours ago 1
Cegah Penyelewengan Dana MBG, BGN Siapkan Sistem Pengawasan Ini ilustrasi(MI/Susanto)

BADAN Gizi Nasional (BGN) melakukan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola keuangan guna mencegah penyelewengan dana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan ada dua pengawas internal yang dibentuk yaitu Inspektorat Utama serta Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan.

"Dengan keberadaan dua struktur pengawas internal ini, BGN merasa cukup untuk mengawal seluruh pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia," kata Dadan Hindayana melalui pernyataan resminya, Selasa (24/6). 

Kedua struktur ini, terang dia, memiliki tugas dan fungsi pengawasan yang komprehensif dan saling melengkapi. Inspektorat Utama, jelasnya, fokus pada audit dan evaluasi internal, sementara Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan berperan aktif dalam monitoring teknis pelaksanaan program di lapangan, termasuk kepatuhan terhadap standar operasional dan pelaporan berkala dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Ia juga mengatakan pembayaran dan pengawasan dana dari BGN pada SPPG berbasis virtual account.

"Setiap SPPG hanya boleh mulai beroperasi jika dana operasional telah ditransfer terlebih dahulu. BGN juga menetapkan kebijakan tegas terkait mekanisme pendanaan," ujar Dadan.

Kebijakan pembayaran di muka ini, ujar dia, dimaksudkan untuk menjamin kelancaran kegiatan tanpa hambatan administratif sekaligus langkah antisipasi BGN agar tidak terjadi lagi kasus tunggakan pembayaran dalam kasus SPPG di Kalibata dengan Media Berkat Nusantara.

"BGN memiliki kebijakan terkait pembayaran yaitu dilakukan di awal sebelum kegiatan operasional SPPG. SPPG tidak boleh beroperasi jika dana operasional belum ditransfer ke SPPG," tegas Dadan.

Dadan menambahkan, seluruh dana operasional disalurkan melalui sistem akun virtual, sebuah mekanisme keuangan digital yang memungkinkan pemantauan secara real-time dan transparan. 

"Kebijakan ini dibuat agar keberlangsungan SPPG bisa berjalan dengan baik," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |