
DPR memastikan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) usai Hari Buruh 1 Mei 2025. RUU itu sejatinya sudah mandek selama lebih dari 20 tahun.
"Setelah May Day DPR akan memulai pembahasan RUU PPRT," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut Dasco, rencana pembahasan itu telah didiskusikan dengan Ketua DPR Puan Maharani. Calon beleid itu sebagai hadiah untuk para pekerja.
"Hadiah dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada kaum pekerja," ujar Dasco.
Sejak 2004 atau 21 tahun lalu, RUU PPRT sudah sering masuk Prolegnas. Namun, pembahasannya masih terkesan sangat lambat.
Hal itu membuat RUU PPRT seakan hanya hiasan. Pada 18 Januari 2023 pemerintah sudah mendukung percepatan pengesahan RUU PPRT.
Kondisi ini juga disorot Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Ia mengatakan eksekutif dan legislatif perlu duduk bersama mencari cara dan mendiskusikan agar kompak membawa RUU PPRT di DPR segera disahkan. Apalagi status RUU PPRT kini dilimpahkan (carry over) ke DPR periode 2024-2029.
"RUU PPRT seakan seperti sekedar hiasan saja yang dibahas tapi tidak pernah ada keseriusan dari partai politik atau DPR RI untuk menyelesaikan. Ini lah anggapan yang dari kawan-kawan yang bergerak perjuangkan RUU PPRT," kata Rerie dalam peringatan hari PRT Indonesia secara daring, Rabu, 12 Februari 2025. (Fah/P-3)