Cari Penghasilan Tambahan, Pegawai Perusahaan Logistik Nyambi Edarkan Ganja

11 hours ago 4
Cari Penghasilan Tambahan, Pegawai Perusahaan Logistik Nyambi Edarkan Ganja Polisi meminta keterangan tersangka pengedar ganja yang ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi.(MI/Depi G)

Kasus peredaran narkotika kembali diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi. Dua orang tersangka diamankan karena menyimpan ganja siap edar seberat 7,2 kilogram.

Dari penangkapan tersangka, petugas menemukan barang bukti satu paket besar ganja kering yang dibungkus rapi dengan lakban plastik warna kuning.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra mengungkapkan, penangkapan tersangka AF dan WFP berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika di wilayahnya. Mereka berhasil diamankan pada Senin 28 April 2025 di daerah Bandung Kulon.

"Petugas membuntuti mereka saat berboncengan sepeda motor. Tersangka diduga mengetahui bahwa mereka sedang dibuntuti, menambah kecepatan dan sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas," kata Niko, Jumat (2/5).

Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka. Sebelum tertangkap, salah satu tersangka sempat melemparkan bungkusan ganja ke jalan raya untuk menghilangkan barang bukti.

"Tepat pada pukul 18.00 WIB di Jalan Rengas Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, petugas melihat tersangka membuang bungkusan ke jalan," ujarnya.

Sampai saat ini, lanjut Niko, ganja seberat 7,2 kilogram yang diamankan masih tetap terbungkus rapi seperti awal mula barang bukti ini diamankan karena belum sempat diedarkan.

"Kedua tersangka lalu dibawa ke kantor Satnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kalau untuk asal usul barang bukti masih dalam pengembangan," bebernya.

Tersangka AF berdalih nekat menjual ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Padahal, pria yang mengaku bekerja di bagian penyedia logistik di salah satu perusahaan di Cianjur ini menerima gaji bulanan sebesar Rp4 juta. "Alasannya mengedarkan ganja untuk memenuhi  kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Sementara pelaku lainnya, WFP mengaku bertugas mengantarkan paket ganja dan hanya dijanjikan upah sebesar Rp100 ribu. "Tapi hingga saya tertangkap, upah belum dibayar," kata WFP.

Penangkapan tersangka pengedar ganja ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus peredaran narkotika selama periode April 2025. Terdapat 25 kasus penyalahgunaan narkotika dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 33 orang.

Dari puluhan tersangka, polisi juga turut menyita barang bukti berbagai jenis, yakni 141,85 gram shabu, 10,944 gram ganja, 152, 64 gram tembakau sintetis, 10,18 gram bibit narkotika (bahan sinte) dan 350 ml cairan narkotika (bahan sinte).

Untuk tersangka AF dan WFP dijerat Pasal 111, 112, 113 dan 114 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |