
KARTU Keluarga adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berisi data lengkap tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam satu keluarga.
KK mencantumkan informasi penting seperti nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, serta status hubungan dalam keluarga.
Alasan Umum Menghapus Nama di KK
- Anggota keluarga meninggal dunia
- Pindah domisili atau pindah ke KK lain
- Perceraian (pisah rumah tangga)
- Kesalahan data atau duplikat
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk Menghapus Nama karena Meninggal Dunia:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP pelapor (kepala keluarga)
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau kelurahan
Untuk Pindah Domisili / Pindah KK:
- KK asli & fotokopi
- KTP yang bersangkutan
- Surat Pindah dari kelurahan atau Disdukcapil asal
Langkah-langkah Pengajuan di Kantor Disdukcapil
- Datangi kantor kelurahan atau Disdukcapil setempat.
- Serahkan dokumen yang diperlukan.
- Petugas akan memverifikasi dan memproses permohonan.
- Jika disetujui, KK baru tanpa nama yang dihapus akan dicetak dan diserahkan ke pemohon.
Cara Menghapus Nama di KK Secara Online
Banyak daerah sudah menyediakan layanan online lewat:
- Aplikasi Layanan Dukcapil daerah
- Website resmi Disdukcapil Kota/Kabupaten
- Melalui email atau WhatsApp resmi Disdukcapil
Langkah Umum:
- Unggah dokumen pendukung
- Isi formulir permohonan penghapusan nama
- Tunggu verifikasi
- Jika valid, KK akan diperbarui dan dikirim dalam bentuk PDF atau bisa dicetak di kantor
Untuk waktu proses, biasanya 1 sampai 7 hari kerja, tergantung daerah dan metode pengajuan. Perubahan data KK wajib dilaporkan paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi. Semua layanan penghapusan nama di KK bersifat gratis. (Z-4)