Bupati Purwakarta Gusur 417 Bangunan Liar di Area Irigasi

23 hours ago 4
Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzen. Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzen.(MI/Reza Sunarya )

Sebanyak 417 bangunan liar yang berada di sepanjang saluran sekunder irigasi Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, digusur. Pembongkaran itu diprotes warga yang telah menempati lahan tersebut puluhan tahun dan membayar retribusi kepada Perum Jasa Tirta 2 sebesar Rp500 ribu rupiah per tahun.

Penertiban dan pembongkaran bangunan liar sepanjang saluran sekunder irigasi Tegal munjul Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta dipimpin langsung Bupati Purwakarta Saeful Bahri Binzen.

“Ada 400 lebih bangunan liar di sepanjang sungai. Ini tanah negara. Kita enggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” kata Om Zein, panggilan akrab Bupati, Rabu (11/6)

“Ini bagian dari pembangunan jalan untuk mengatasi kemacetan dan banjir. Kita lakukan dengan penuh kebahagiaan dan keistimewaan,” sambungnya.

Om zein ini menyebutkan, pembongkaran bangunan liar termasuk milik ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) ini sebagai upaya membersihkan aliran kali dan irigasi yang selama ini menjadi penyebab banjir karena maraknya bangunan liar mulai dari rumah tinggal, tempat usaha dan markas ormas. Bupati Purwakarta tidak akan mengeluarkan kompensasi kepada pemilik bangunan tersebut yang telah menempati lahan pemerintah.

"Harusnya jangan terburu buru dibongkar, saya menempati lahan ini puluhan tahun,kita punya sertifikat dan bayar sewa Rp 500.000 per tahun,” kata Enok, warga yang menghuni kawasan irigasi itu.  

General manager Perum Jasa Tirta Dua Jhon Rico, tidak membantah adanya pungutan tersebut.Rico menyebutkan jika uang tersebut merupakan uang pengamanan lahan yang sudah sesuai dengan ketentuan.

"Itu merupakan uang sewa lahan yang sebenarnya tidak sepadan dan sudah ada ketentuan jika lahan akan digunakan, warga harus bersedia pindah," kata Jhon Rico.

Luas total areal yang ditertibkan mencapai 99 hektar, mencakup permukiman warga, tempat usaha, dan pos lembaga masyarakat. (X-8)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |