Bupati Bondowoso Desak Deregulasi PP 28/2024

5 hours ago 1
Bupati Bondowoso Desak Deregulasi PP 28/2024 Ilustrasi(ANTARA/SISWOWIDODO)

SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur sektor pertembakauan terus menuai sorotan tajam dari berbagai pemerintah daerah. Kekhawatiran terbesar datang dari sektor pertanian dan perekonomian daerah, terutama di daerah sentra tembakau seperti Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid secara terbuka menyuarakan desakan untuk menmbatalkan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 karena membawa dampak negatif terhadap kesejahteraan petani dan stabilitas ekonomi daerah.

"Prinsipnya setuju dengan adanya deregulasi karena deregulasi merupakan salah satu langkah yang bisa ditempuh agar pengimplementasian sebuah regulasi memberikan atau menerima manfaat maksimum," ujarnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (20/6). 

Hamid menjelaskan bahwa deregulasi diperlukan untuk menghilangkan poin-poin aturan yang dianggap tidak efektif atau justru membebani. Menurutnya, pertanian tembakau masih menjadi sumber penghidupan utama bagi banyak masyarakat di Bondowoso.

Data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bondowoso mencatat bahwa luas areal tanam tembakau pada 2024 mencapai 8.424,40 hektare. Dengan skala sebesar itu, keberadaan PP 28/2024 memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan industri dan kesejahteraan petani. Tekanan pada sisi hilir ekosistem akan mempengaruhi serapan bahan baku di sisi hulu.

"Adanya kebijakan yang terlalu ketat terhadap industri tembakau akan mengancam nasib petani tembakau di Bondowoso. Hal ini dikarenakan petani tembakau masih sangat bergantung pada industri tembakau," kata dia.

Hamid secara khusus menyoroti pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang mengatur larangan radius penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau di sekitar satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia menilai aturan ini berpotensi menurunkan permintaan rokok, yang pada akhirnya berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak reklame.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Pada 2024, Kabupaten Bondowoso menerima DBHCHT sebesar Rp65,5 miliar.

"Pelaksanaan PP 28/2024 mengatur masalah produksi, distribusi, dan pemasaran produk tembakau yang akan berdampak pada penyerapan hasil panen petani dan kesejahteraan mereka," papar Hamid.

Hamid menekankan bahwa pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan dampak ekonomi dan sosial dari kebijakan ini, meskipun isu kesehatan menjadi fokus utama. Ia menilai bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menjembatani kepentingan nasional dan daerah.

"Untuk itu Pemerintah Daerah hadir untuk memberikan perlindungan bagi petani tembakau dari sisi efisiensi usaha taninya, misal bantuan sarana dan prasarana dan BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Hamid berharap akan tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak, khususnya petani dan pelaku industri tembakau di daerah. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |