
BP Batam, bersama Tim Terpadu, melakukan penertiban terhadap dua papan reklame ilegal yang berada di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden. Tindakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk menegakkan aturan terkait reklame yang tidak berizin.
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, yang mengatakan bahwa proses pembongkaran, dan menertiban ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatatkan 681 titik reklame yang berdiri tanpa izin, tidak sesuai dengan masterplan, dan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menata Kota Batam agar lebih tertata, sehingga dapat menarik lebih banyak investor. Kami berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak demi menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah,” katanya, Rabu (28/5).
Dia mengapresiasi sikap kooperatif pelaku usaha reklame yang mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan. "Kami memberikan kesempatan hingga 2 Juni kepada pelaku usaha untuk membongkar sendiri papan reklame yang tidak berizin. Jika mereka mengabaikan hal ini, kami akan melakukan tindakan tegas," ujarnya
Penertiban reklame ilegal ini menjadi perhatian utama Li Claudia Chandra sejak menjabat sebagai Wakil Kepala BP Batam. Menurutnya, penertiban ini adalah upaya pemerintah untuk menata Batam sebagai daerah investasi yang berdaya saing. Harapannya, dengan potensi yang dimiliki Batam, langkah ini akan mampu menarik lebih banyak investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Saya mengimbau kepada para pelaku usaha reklame untuk segera mengurus izin yang diperlukan agar tidak terjebak dalam kegiatan ilegal. Kami telah memberikan waktu sejak surat pemberitahuan disampaikan," tambahnya.
Sejumlah tokoh masyarakat memberikan tanggapan positif terkait penertiban papan reklame ilegal yang dilakukan oleh BP Batam bersama Tim Terpadu di kawasan Pollux Habibie dan Fanindo Sanctuary Garden. Mereka mengatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga ketertiban dan menciptakan wajah Batam yang lebih tertata serta ramah bagi investor.
Yudhi Kuranain, seorang tokoh masyarakat Batam, mengatakan penertiban reklame ilegal adalah langkah yang sangat positif. Batam memang perlu diperbaiki tata ruang dan estetikanya, terutama untuk menarik lebih banyak investor. "Dengan penertiban ini, Batam bisa lebih profesional dalam menata kotanya dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” katanya.
Selain itu tokoh masyrakat lainnya Ratna Wijaya, dan juga pengusaha lokal, memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil BP Batam. “Sebagai pengusaha, kami tentu mendukung penertiban ini. Kota yang rapi dan tertata akan memberikan kesan yang baik bagi investor. Kami berharap, aturan ini bisa diterapkan secara konsisten dan adil, agar tidak ada pelaku usaha yang merasa dirugikan,” ungkapnya. (H-1)