
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
SKCK ini berfungsi untuk melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS atau pegawai BUMN, pembuatan Visa atau Izin Tinggal di Luar Negeri hingga perizinan usaha atau jabatan publik.
Berikut Cara Membuat SKCK Terbaru 2025
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya ini berlaku untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang tersedia, termasuk pembayaran online melalui aplikasi resmi Polri.
Syarat Pembuatan SKCK 2025
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, Anda perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan membawa KTP asli untuk verifikasi.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini diperlukan untuk mencocokkan data keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir: Sebagai bukti tempat dan tanggal lahir.
- Pasfoto Berwarna Ukuran 4x6 cm: Sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah.
- Bukti Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Aktif: Seperti BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS.
Cara Membuat SKCK 2025
Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline.
1. Pembuatan SKCK Secara Online
- Unduh dan Instal Aplikasi: Aplikasi Super Apps Presisi tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
- Daftar Akun: Lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi dan verifikasi yang diperlukan.
- Ajukan Permohonan SKCK: Pilih menu "SKCK" dan ikuti petunjuk untuk mengajukan permohonan baru.
- Unggah Dokumen: Siapkan scan atau foto dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia di aplikasi.
- Verifikasi dan Pengambilan: Setelah pembayaran terkonfirmasi, Anda akan menerima notifikasi. SKCK dapat diambil di kantor polisi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi.
2. Pembuatan SKCK Secara Offline
- Kunjungi Kantor Polisi Terdekat: Datangi Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai kebutuhan.
- Bawa Dokumen Persyaratan: Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan, baik asli maupun fotokopi.
- Isi Formulir: Dapatkan dan isi formulir permohonan SKCK yang disediakan di lokasi.
- Proses Sidik Jari: Petugas akan mengambil sidik jari Anda sebagai bagian dari prosedur.
- Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK di loket yang tersedia.
- Pengambilan SKCK: Setelah proses selesai, SKCK akan dicetak dan diserahkan kepada Anda.
Pastikan untuk memeriksa kembali persyaratan dan prosedur yang berlaku di wilayah Anda, karena mungkin terdapat perbedaan atau pembaruan kebijakan. (Z-4)