Berlibur ke Jepang tanpa Izin, KPPOD Minta Lucky Hakim Disanksi Tegas

1 week ago 18
Berlibur ke Jepang tanpa Izin, KPPOD Minta Lucky Hakim Disanksi Tegas Bupati Indramayu Lucky Hakim(Instagram/@luckyhakimofficial)

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman meminta Bupati Indramayu Lucky Hakim disanksi tegas. Lucky diketahui berlibur ke Jepang tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat dan Menteri Dalam Negeri. 

Herman menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bepergian ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut diatur bahwa bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri adalah hal yang dilarang.

Lalu, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah ada alasan perjalanan dinas atau untuk kepentingan lain atau bahasanya dengan alasan yang penting.

"Kalau kita lihat alasan penting sebetulnya tidak ada pengaturan soal liburan. Kalau Permendagri itu diatur soal perjalanan dinas, melaksanakan ibadah, pengobatan, dan kepentingan keluarga. Apakah yang dilakukan Bupati Indramyu itu kepentingan keluarga, kita tidak tahu," kata Herman, kepada Media Indonesia, Selasa (8/4).

Herman berharap Kementerian Dalam Negeri bertindak tegas kepada Lucky Hakim yang berlibur tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lainnya agar menaati peraturan yang ada.

Adapun, Undang-Undang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang bepergian ke luar negeri tanpa mengajukan izin ke menteri. Dalam Pasal 77 ayat (2) gubernur dan/atau wakil gubernur yang melanggar aturan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden. Sedangkan untuk bupati dan/atau wakil bupati serta wali kota dan/atau wakilnya yang melanggar larangan itu dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Lalu, Pasal 77 ayat (3), presiden maupun menteri dapat memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu satu bulan tanpa izin, seperti diatur dalam Pasal 76 ayat (1) huruf j.

Soal sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin juga diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019. Pasal 15 ayat (6) peraturan itu menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tentu kita mengharapkan kepada Mendagri memberi sanksi tegas sesuai UU. Jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain," katanya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |