
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memberikan perhatian khusus atas pemanggilan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Semua perkara dinilai sama.
“Semua perkara kan jadi atensi, tidak ada kemudian satu (dispesialkan) dan kemudian yang lain tidak,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Selasa (22/4).
Ridwan Kamil bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Fitroh menyebut eks Gubernur Jawa Barat itu tidak berupaya mengaburkan barang bukti, selama belum dipanggil.
“Saya belum dapat info ada penghilangan barang bukti,” ucap Fitroh.
Pemanggilan Ridwan Kamil diserahkan kepada penyidik. Sebab, mereka yang mengetahui kepentingan pemeriksaan untuk menyelesaikan perkara.
“Itu alasan subjektif dari penyidik lah ya nanti,” ujar Fitroh.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.
Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-3)