
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak menghormati praperadilan dengan melimpahkan berkas kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU). Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan otomatis gugur jika peraknya akan disidang di pengadilan tindak pidana korupsi.
“Kami akan meminta KPK untuk menghormati proses praperadilan demi kepastian hukum,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3).
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Saat ini, kubu Hasto masih menunggu kepastian dari KPK. Mereka sudah meminta pemberkasan ditunda, kemarin.
Kubu Hasto bakal memikirkan langkah lain jika KPK tetap melimpahkan berkas perkara, hari ini. Informasi mendetail dipaparkan, nanti.
“Kalau sudah ada kepastian langkah kita, kami akan sampaikan secara terbuka,” ucap Maqdir.
KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dana Rp400 juta untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
“Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat, yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Februari 2025.
Iskandar mengatakan, uang dari Hasto disebut sebagai operasional pengurusan proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Buronan paling dicari itu menyiapkan Rp600 juta untuk menyuap Wahyu.
“Dan (Kusnadi) mengatakan ‘Mas, ini ada perintah Pak Sekjen (Hasto) untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful, yang Rp600 juta Harun’,” ucap Iskandar.
Uang itu diserahkan di Ruang Rapat Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Dana dari Hasto itu diterima oleh Advokat Donny Tri Istiqomah yang juga mengurusi suap proses PAW Harun ini. (Can/P-3)