Benahi Perizinan demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%

7 hours ago 7
Benahi Perizinan demi Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8% Ilustrasi(Dok Ist)

KEMENTERIAN Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat ini tengah melakukan revisi pada tiga peraturan pelaksana dari PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Revisi ini diharapkan jadi upaya mempercepat realisasi investasi dan mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional 8% pada 2029," ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, di Jakarta, Jumat (4/7).

Ketiga aturan yang direvisi yakni, pertama, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No 3 Tahun 2021 yang mengatur Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik.

Kedua, Peraturan BKPM No 4 Tahun 2021 secara spesifik mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
Ketiga, Peraturan BKPM No 5 Tahun 2021 yang mengatur Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. "Pemerintah memiliki target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Ini angka cukup ambisius, tapi cukup realistis jika bisa dikerjakan," katanya.

Todotua membandingkan dalam 10 tahun pemerintahan sebelumnya, capaian realisasi investasi sekitar Rp9.900 triliun. Dengan target pertumbuhan ekonomi 8%, maka dalam 5 tahun ke depan investasi dalam negeri harus bisa mencapai Rp 13 ribu triliun.

Ia mengungkapkan untuk tahun ini target investasi ditingkatkan menjadi Rp1.900 triliun, dari realisasi 2024 sebesar Rp1.700 triliun. Todotua menyebut realisasi investasi pada triwulan I 2025 telah mencapai Rp465 triliun dan laporan awal triwulan II juga menunjukkan hasil yang aman.
Meski begitu, dia mengatakan pihaknya tengah mengantisipasi tantangan yang ada khususnya pada triwulan ketiga dan keempat. Sebab, realisasi investasi sangat bergantung pada pelayanan perizinan.

Dia lantas menceritakan Indonesia sempat kehilangan potensi investasi hingga Rp2.000 triliun pada 2024. Ini karena berbagai persoalan klasik mulai dari faktor perizinan hingga iklim investasi yang belum kondusif.

Untuk mengatasi hal itu, Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan dipimpin Menteri Rosan Roeslani bertekad mereformasinya.
"Melalui revisi tiga Peraturan Menteri Investasi, maka diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah proses perizinan berusaha," imbuhnya.

Dia berharap ini juga menjadi suatu terobosan mempercepat, mempermudah dan memberikan kepastian pada perizinan berusaha.

Dia menyebut saat ini terdapat 1.700 jenis perizinan yang melibatkan sekitar 17 kementerian/lembaga. Namun, kini industri keuangan belum menggunakan online single submission (OSS). Karena itu, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat agar industri keuangan juga masuk sistem OSS tersebut.

Pasalnya, jelas dia, selama ini data industri keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan seperti asuransi, belum tercatat dalam realisasi investasi. Proses perizinan sektor ini juga belum terintegrasi dalam OSS.
“Ini menjadi catatan penting perlunya konsolidasi industri keuangan ke dalam OSS,” ujar Todotua.

Menurut Wamen Todotua, respons Ketua OJK amat positif terhadap rencana itu. Dia pun berharap dalam 1-2 minggu ke depan, Kementerian Investasi bisa mencapai kesepakatan dengan OJK sehingga industri keuangan segera terintegrasi dalam OSS. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |