
UNJANGAN Hari Raya (THR) ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan diberikan bersamaan uang pesangon, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mulai dilakukan dan pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih diupayakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (28/3) kasus pailit dan nasib ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih menjadi sorotan, karena hingga saat ini mendekati lebaran hak-hak buruh yang terdampak penutupan pabrik tekstil dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum 100 persen terpenuhi dari mulai pesangon, THR, Jaminan kesehatan hingga JHT serta JKP.
"THR untuk eks buruh PT Sritex belum dibayarkan, Kuratornya berjanji, berkomitmen bahwa THR nanti dibayarkan bersama pesangonnya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Ahmad Aziz.
Baik THR maupun pesangon, ungkap Ahmad Aziz, eks buruh PT Sritex bersama tiga anak perusahaannya yaitu PT Primayudha Mandirijaya, PT Sinar Pantja Djaja, dan PT Bitratex Industries akan dibayarkan setelah kurator menjual aset Sritex selaku perusahaan atau debitur pailit, meskipun hingga saat ini belum dapat diketahui secara pasti kapan waktunya.
Sedangkan untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100% dan proses pencairan sudah berlangsung. "Kami terus memantau ke pos pencairan JHT di pabrik Sritex Sukoharjo dan mengawal serta koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu eks pekerja Sritex, lanjut Ahmad Aziz, juga tetap memperoleh jaminan kesehatan selama enam bulan setelah di-PHK dari BPJS Kesehatan, sendangkan saat ini diupayakan pemerintah untuk pemberian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun masih ada sejumlah kendala yakni pembuatan akun oleh eks buruh yang sebagian dibuat oleh anak-anaknya.
Menyangkut kelanjutan nasib ribuan eks buruh PT Sritex ini, demikian Ahmad Aziz, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim beranggotakan 20 orang untuk membantu eks pekerja Sritex membuat akun JKP, sehingga proses pembuatan akun sudah selesai dan tinggal pencairan JKP-nya segera dilakukan.
"Eks pekerja Sritex yang memperoleh JKP akan mendapatkan tiga fasilitas yaitu insentif uang sebesar 60 persen dari gaji terakhir selama maksimal enam bulan akses ke pelatihan kerja dan akses ke lowongan pekerjaan," ujar Ahmad Aziz. (Akhmad Safuan/AS)
Keterangan foto:
Suasana sepi PT Bitratex Industries anak perusahaan PT Sritex yakni PT Bitratex Industries ikut terdampak kasus pailit perusahaan induknya
Images