
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyebut Bawaslu telah menyusun strategi pengawasan yang komprehensif untuk memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya memastikan ketersediaan anggaran dan pembentukan pengawas ad hoc.
“Kami menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk segera berkoordinasi dengan KPU setempat terkait pelaksanaan putusan MK. Selain itu, kami juga memastikan ketersediaan anggaran dan membentuk kembali pengawas ad hoc,”papar Bagja, yang dikutip Selasa (4/3).
Bagja juga menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Bawaslu daerah, terutama di wilayah yang mengalami permasalahan dalam pelaksanaan Pilkada.
“Kami akan segera melakukan evaluasi, bukan hanya terhadap pengawas ad hoc, tetapi juga terhadap Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Kemudian, Bagja membeberkan rekomendasi Bawaslu yakni, dalam menyusun jadwal PSU, KPU harus memperhitungkan batas waktu potensi penyelesaian sengketa proses pemilihan, memperhatikan waktu pemungutan suara yang dilaksanakan pada hari libur atau ditentukan sebagai hari libur.
Lalu Bawaslu juga meminta KPU untuk Memberikan akses seluas-luasnya kepada pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan. (H-4)