
BARESKRIM Polri menyita aset milik Direktur Persiba Balikpapan sekaligus bandar besar narkoba, Kalimantan Timur, Catur Adi. Penyitaan aset milik Direktur Persiba Catur Adi itu dilakukan setelah Catur ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beberapa waktu lalu.
"Disita 1 unit mobil Ford Mustang, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil sedan Lexsus, 1 unit mobil Honda Civic, 1 unit mobil Honda Freed, 1 unit sepeda motor Royal Alloy, 14 sertifikat tanah, dan bangunan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat, 14 Maret 2025.
Mukti menjelaskan bangunan yang disita itu dijadikan usaha Resto Raja Lalapan 2 cabang oleh Catur. Yakni di Jl MT Haryono dan cabang Jl Rampak Balikpapan. Kemudian, rumah rumah indekos di Jl Ahmad Yani Gang Masyarakat, Samarinda. Bahkan, Catur salah satu pegang saham di PT Malang Indah Perkasa.
"Di mana pada praktiknya melaksanakan pekerjaan wakil Direktur, Direkturnya H.Dimas/ M.Kamedi," ungkap Mukti.
Tidak hanya itu, Mukti mengungkap bahwa perputaran uang Catur Adi mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun. Hal ini diketahui usai penyidik menyita sejumlah rekening milik Catur dan kaki tangannya.
"Rekening CAP dan beberapa rekening atas nama orang lain yang dikuasai CAP telah diblokir dan disita. Perputaran uang dalam 2 tahun terakhir pada rekening itu Rp241 miliar," bebernya.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan Catur Adi. Terungkap Catur adalah bandar narkotika besar di wilayah Kalimantan Timur.
"Peran C adalah sebagai Bandar Narkoba di Kalimantan Timur dan sebagai pengendali untuk peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan," kata Mukti di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025. (H-3)