
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sejumlah masalah masih meliputi program makan bergizi gratis (MBG). Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyampaikan, sejak MBG dilaksanakan 6 Januari 2025, pihaknya telah mengunjungi pelaksanaan di beberapa daerah, antara lain Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
KPAI mencatat dalam kurun waktu 3 bulan, sedikitnya 320 siswa diduga keracunan makanan dari paket MBG. Sejumlah daerah yang mendapati kasus keracunan itu di antaranya Cianjur, Jawa Barat, lalu Sukoharjo, Batang, dan Semarang di Jawa Tengah. Kemudian Pandeglang Banten, Empat Lawang Sumatera Selatan, Kupang dan Sumba Timur di NTT, Bombana Sulawesi Tenggara, dan Nunukan Kalimantan Utara.
Angka keracunan itu, kata Jasra, sekitar 0,0156% kasus jika dibandingkan dengan penerima manfaat program MBG yang sudah mencapai 2,05 juta anak per Maret 2025. Mengacu pada standar WHO, tingkat toleransi keracunan makanan dalam program makan bersama adalah 0,1%-0,5%.
"Tapi tentu angka ini menjadi tidak menjadi acuan karena kita inginnya zero accident. Kita tahu pasca kejadian ada anak yang cemas, ibu yang khawatir, dan pertaruhan kepercayaan publik terhadap program ini," kata Jasra dalam keterangan yang diterima Media Indonesia, Jumat (2/5).
Di sisi lain, Jasra beranggapan bahwa aspek positif MBG lebih besar. Apalagi saat ini berbagai industri makanan dan minuman yang mempengaruhi kesehatan anak, termasuk konsumsi industri candu, merebak di masyarakat.
"Bagi KPAI program MBG adalah solusi terbaik agar anak berbudaya, teredukasi, dengan makan dan minum yang mengandung gizi seimbang. Tidak mudah anak memilih makanan, minuman dan jajanan yang bisa dikonsumsi ideal, memenuhi gizi seimbang, fresh, aman, nyaman, halal, dan menyehatkan," katanya.
Untuk itu, KPAI menyamakan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pertama, KPAI meminta Badan Gizi Nasional untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebijakan, program, pembiayaan, dan tata kelola MBG dengan melibatkan ahli independen, serta melibatkan anak sebagai penerima manfaat.
Kedua, KPAI meminta BGN untuk memperkuat pengawasan MBG mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi dengan melibatkan lembaga independen, pendidik dan tenaga kependidikan, orang tua, murid, forum anak dan Masyarakat. "Pelibatan pengawasan berlapis untuk mengurangi risiko keracunan makanan, transparansi pembiayaan, distribusi makanan, serta edukasi gizi seimbang," katanya.
Ketiga, KPAI meminta Badan Gizi Nasional untuk melakukan kebijakan program prioritas penerima manfaat MBG terutama bagi anak-anak yang mengalami kekurangan gizi dan stunting.
Keempat, KPAI mendorong Badan Gizi Nasional untuk melakukan monitoring secara berkala terkait status gizi anak. Kelima, KPAI mendorong pusat aduan bersama dalam memitigasi resiko pelaksanaan MBG dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, anak, orang tua, masyarakat, dan lembaga independen.
"Termasuk memastikan rujukan layanan dan SOP pelaksanaan, agar ada ukuran layanan yang prima dan tepat waktu, sehingga dapat mengantisipasi berbagai kondisi dampak MBG," kata Jasra.
Sementara untuk SPPG, KPAI menilai perlu evaluasi dan koordinasi harian/mingguan antara SPPG, dinas pendidikan, Kemenag kab/kota, dan satuan pendidikan. Hal itu untuk menyelaraskan jadwal, menu makanan, identifikasi anak-anak yang memiliki kebutuhan menu khusus, termasuk anak dengan penyandang disabilitas. Termasuk memperhatikan adanya perbedaan waktu sekolah dalam penyaluran MBG
Selanjutnya, Badan Gizi Daerah dan SPPG wajib mematuhi SOP dari BGN terkait pelaksanaan MBG, mulai dari komposisi gizi, bahan tempat saji makanan, kendaraan pengiriman, sanitasi dapur, dan lain-lain.
Program MBG juga perlu didukung dengan program pendampingan seperti edukasi gizi, pelatihan skill screening kesehatan dasar, serta parenting. (H-1)