Bandar Narkotika akan Dipindahkan ke Nusakambangan

17 hours ago 1
Bandar Narkotika akan Dipindahkan ke Nusakambangan Ilustrasi.(MI)

MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan narapidana atau warga binaan yang terlibat peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur, akan dipindahkan ke sel khusus di Nusakambangan. Adapun petugas lapas yang terlibat akan dicopot.

“Kami bekerja sama bukan hanya dengan BNN (Badan Narkotika Nasional), melainkan juga dengan kepolisian. Artinya, kalau ada informasi apa pun yang melibatkan warga binaan yang ada di pemasyarakatan, kalau ada petugas yang menghambat proses penegakan hukum, laporkan! Pasti saya copot,” jelas Agus dalam keterangannya pada Rabu (12/3).

Sementara itu, terkait napi yang dianggap menjadi biang kerusuhan karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam jeruji besi, Agus menyebut bahwa perlahan-lahan mereka akan dipindahkan di sel khusus di Nusakambangan. 

Agus menjelaskan pihaknya telah memindahkan 313 narapidana ke lapas Nusakambangan. Dikatakan bahwa mereka yang dipindahkan adalah narapidana yang terindikasi terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.

“Baru sekitar 313-an yang sudah kita pindahkan ke Nusakambangan, namun ini akan terus kita pindahkan termasuk mereka-mereka yang menjadi biang kerusuhan, termasuk biang penipuan yang ada di pemasyarakatan,” tutur Agus.

Lebih jauh, Agus meyakini jika ada 19.000 napi yang akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, ia yakin hal itu akan mengurangi beban di lapas dan rutan. 

Di luar itu, Agus juga meminta kepada petugas lapas agar selektif dalam menerima titipan tahanan. Napi yang bisa dititipkan di lapas adalah mereka yang sudah mendapatkan putusan hukum inkrah. Selain itu katanya, tidak boleh dititip-titipkan lagi di lapas.

Sebelumnya, diberitakan, Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap oleh Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di LP Kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur. 

Catur yang berperan sebagai bandar sabu itu kini telah mendekam di Bareskrim Polri. Sementara itu, pengedarnya tak lain adalah para napi di dalam lapas.

Dari tangan Catur, polisi mengamankan 69 gram sabu dari yang sebelumnya terendus berjumlah 3 kilogram. Tak cuma terkait narkoba, Catur juga dijerat dengan pencucian uang (TPPU). (Dev/P-3) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |