Astra Agro Lestari Tegaskan Komitmen dan Pencapaian Keberlanjutan

4 hours ago 3
Astra Agro Lestari Tegaskan Komitmen dan Pencapaian Keberlanjutan Ilustrasi(Antara)

Ukuran utama keberhasilan sebuah perusahaan terletak pada tata kelola yang baik dan performa finansial yang memadai. PT Astra Agro Lestari (AALI), yang beroperasi di sektor perkebunan kelapa sawit, mampu mencatatkan kinerja yang positif dan juga menunjukkan pencapaian tanggung jawab sosial melalui Laporan Keuangan dan Laporan Keberlanjutan.

Perusahaan yang melantai di bursa sejak tahun 1997 tersebut mencatatkan kenaikan pendapatan hingga 5% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp21,82 triliun dengan laba bersih perseroan meningkat 9% dari Rp1,06 triliun menjadi Rp1,15 triliun pada tahun 2024. Strategi efisiensi biaya yang diterapkan, peningkatan keunggulan operasional dan inovasi dalam proses produksi dijalankan secara konsisten dengan mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan.

Analis Pasar Modal sekaligus Founder Stocknow.id Hendra Wardana menyatakan Astra Agro merupakan emiten minyak kelapa sawit yang telah mature di pasar saham karena telah go public sejak 1997. Dia menilai AALI dapat menjadi pilihan investor karena selalu bisa menjaga performa bisnis dan akuntabilitas keuangan di tengah dinamika industri kelapa sawit.

"Saat ini setiap perusahaan publik diminta mampu mengikuti prinsip-prinsip keberlanjutan. Menurut saya AALI telah menjalankan komitmen dan membuktikannya dengan penerbitan laporan keberlanjutan setiap tahun dan kuartalan persis seperti laporan keuangan," katanya dikutip dari siaran pers, Kamis (20/6). 

Adapun perilisan laporan keberlanjutan, lanjutnya, membuat kinerja ESG Astra Agro semakin terukur serta diakui berbagai institusi nasional dan internasional. Hendra menyatakan komitmen keberlanjutan dan performa keuangan yang jelas membuat AALI tergolong emiten dengan kategori sehat dan hijau sehingga layak dipertimbangkan oleh OJK maupun investor sebagai pilihan green investment

"Sustainability Report menjadi salah satu poin yang baik dari perseroan telah memberikan kepercayaan dari investor," tuturnya.

Pentingnya Laporan Keberlanjutan 

Hal senada diungkapkan oleh Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Sri Wartini menyatakan laporan keberlanjutan sebuah perusahaan publik dapat menjadi acuan untuk khalayak untuk mengukur komitmen emiten dalam menegakkan prinsip keberlanjutan. Sementara itu, bagi para investor, laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak. 

"Perusahaan yang sudah terbuka berarti mengedepankan transparansi, yang juga menjadi acuan publik dalam melakukan investasi. Karena mereka menerbitkan Sustainability Report sehingga publik dapat mengetahui strategi keberlanjutan, kebijakan keberlanjutan sampai dengan perlindungan hak masyarakat, lingkungan dan implementasi tanggung jawab sosial (secara berkala)," jelas Sri Wartini. 

Dia menambahkan, kewajiban perusahaan terkait keterbukaan publik tentang kinerja keberlanjutan dan finansial telah diatur dalam undang-undang maupun ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi perusahaanpublik, tidak terkecuali perusahaan kelapa sawit. Para pelaku bisnis, lanjutnya, dapat menerapkan tiga pilar utama keberlanjutan yakni, pilar perlindungan lingkungan, pilar pertumbuhan ekonomi dan pilar pembangunan sosial.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit AALI telah melaporkan kinerja keuangan dan keberlanjutannya kepada publik sejak tahun 2009. Penerbitan laporan tersebut menjadi bukti komitmen Perseroan dalam menegakkan prinsip keberlanjutan, bahkan sebelum menjadi beleid yang ditetapkan oleh OJK yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.

Beleid tersebut mengatur dengan ketat perusahaan-perusahaan publik, termasuk perusahaan kelapa sawit, dalam pembuktian penegakan prinsip keberlanjutan yang meliputi Prinsip, Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), dan pelaporannya. 

Selain itu, beleid juga mengatur kewajiban pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) serta mengoptimalkan dana TJSL untuk mendukung keuangan berkelanjutan. Bahkan POJK 51 juga menyertakan sanksi bagi perusahaan publik atau emiten yang dipertegas dengan lahirnya Surat Edaran OJK Nomor 16/SEOJK.04/2021. 

Sementara itu, Vice President Investor Relations and Public Affairs Fenny Sofyan menjelaskan laporan keberlanjutan Perseroan disusun dengan mengacu pada aturan OJK serta mengikuti standar yang diakui secara global yakni Standar GRI (Global Reporting Initiative). GRI merupakan sebuah organisasi internasional independen yang mengembangkan standar pelaporan keberlanjutan yang menjadi acuan dunia usaha secara global.

"Laporan ini menerapkan prinsip-prinsip pelaporan GRI, seperti akurasi, keseimbangan, kejelasan, keterbandingan, kelengkapan, konteks keberlanjutan, ketepatan waktu, dan verifikasi," ungkapnya. 

Merujuk pada laporan keberlanjutannya, Astra Agro telah meluncurkan kebijakan keberlanjutan yang menekankan pada komitmen tidak melakukan deforestasi, melakukan konservasi lahan gambut dan menghormati Hak Asasi Manusia, yang kemudian diejawantahkan lebih terperinci dalam inisiatif Astra Agro Sustainability Aspirations 2030 yang diterbitkan pada tahun 2022. 

Terkait komitmen perusahaan dalam menjaga integritas dan menjalankan komitmen keberlanjutan tersebut, DirekturEksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (Ekonesia) Azmi Sirajudin menilai yang dilakukan oleh Astra Agro dan entitasnya dapat menjadi contoh bagi perkebunan kelapa sawit lain. Menurutnya, Astra Agro mempunyai etika baik untuk mencapai resolusi dan menjawab keluhan-keluhan yang disampaikan.

"Kami bilang bahwa terkait dengan komitmen itu rencana aksi, kami mengapresiasi ya. Kami belum menemukan di pengalaman kami selama ini berinteraksi dengan komponen perusahaan sawit. Menurut kami itu sebuah langkah maju ya dan bisa menjadi contoh barangkali untuk perkebunan sawit lain. Saya kira dengan lahirnya komitmen itu penting dikawal secara bersama," pungkasnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |