ASN Pemkab Klaten Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram

1 week ago 6
ASN Pemkab Klaten Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kilogram Penyaluran gas subsidi 3 kilogram di Klaten.(MI/Djoko Sarjono)

APARATUR sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No B/500/132/2025/04 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jajang Prihono. 

Larangan bagi ASN Pemkab Klaten menggunakan gas elpiji 3 kilogram, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah No 500.2.1/196 tentang larangan ASN menggunakan gas subsidi tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Klaten, Tomisila, mengatakan larangan ASN Pemkab Klaten menggunakan gas 3 kilogram adalah dalam rangka mendukung penyaluran subsidi gas 3 kilogram tepat sasaran. 

Saat dkonfirmasi Media Indonesia, Kamis (6/3), dia menjelaskan guna mendukung penyaluran gas subsidi 3 kilogram, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klaten diimbau agar tidak menggunakan gas 3 kilogram dan wajib menggunakan gas nonsubsidi.

“Agar berdaya guna dan berhasil guna, sebagaimana diatur dalam SE Sekda Klaten No B/500/132/2025/04, jajaran Kepala OPD, Kepala Bagian, dan Camat se-Kabupaten Klaten diminta untuk mengoptimalkan pelaksanaannya, serta pengawasan distribusi gas subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran,” katanya.

Terkait, Klaten tahun ini mendapat alokasi gas 3 kilogram 54.320 tabung/hari. Alokasi reguler ini  diperuntukkan rumah tangga dan usaha mikro. Menurut Tomi, penambahan fakultatif bisa diajukan jika alokasi itu tidak mencukupi kebutuhan terutama menjelang Idul Fitri 1446 H.

Pantauan Media Indonesia di lapangan, saat ini penyaluran gas 3 kilogram di Klaten lancar dan aman. Pun, harga gas subsidi ini di pangkalan sesuai HET Rp18.000 per tabung, sedangkan di pengecer harga Rp20.000-Rp21.000 per tabung. (JS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |